Ketua Umum AKPERSI Desak Penegakan Hukum Transparan Terkait Dugaan Intimidasi oleh Ketua DPD APDESI Jawa Barat

Table of Contents
Jakarta | Liputankeprinews.com – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan maupun penyalahgunaan senjata api tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Peristiwa itu telah menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek penegakan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers dan masyarakat.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya di hadapan seluruh warga negara," tegas Rino dalam keterangannya, Minggu (1/6/2026).

Selain mendorong percepatan proses hukum, AKPERSI juga meminta Inspektorat, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan etik, audit investigatif, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara objektif, menyeluruh, dan terbuka. Inspektorat tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik," ujarnya.

AKPERSI juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, kami meminta Kementerian Desa mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa merupakan amanah rakyat yang harus dijaga integritasnya, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rino Triyono turut mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI di seluruh Indonesia atas polemik yang telah terjadi.

"Kami berharap Ketua Umum DPP APDESI dapat mengambil sikap bijaksana dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta mencegah meluasnya polemik di tengah masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi profesi pers itu juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi nasional apabila tidak terdapat langkah konkret dari pihak-pihak terkait.

"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak terlihat itikad baik dalam penyelesaian persoalan ini, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran di Indonesia untuk menempuh langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai koridor hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari pihak terkait," tegasnya.

Meski demikian, Rino menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan konflik dengan organisasi pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga marwah pers.

"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun, kami juga tidak akan mundur menghadapi segala bentuk intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh mendapat tekanan dari pihak mana pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum, dan tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara demokrasi.

"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia," pungkasnya.

---
(Redaksi/AKPERSI).

Posting Komentar