Ketua LSM GNRI Desak Audit Proyek Pemeliharaan UPTD Wilayah lll Kabupaten Bekasi

Table of Contents
Kabupaten Bekasi l Liputankeprinews.com - Dugaan praktik pengondisian proyek pemeliharaan di lingkungan UPTD Bangunan Wilayah III DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KAB. BEKASI menjadi sorotan publik setelah muncul temuan sejumlah perusahaan yang berulang kali mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026.(4/6/2026).

Berdasarkan data resmi pada portal DATA INAPROC serta dokumen realisasi paket pekerjaan yang diterima redaksi, tercatat sedikitnya terdapat 18 paket pekerjaan pemeliharaan Wilayah III Tahun Anggaran 2026 dengan metode pengadaan langsung atau non tender yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Dari hasil penelusuran terhadap data tersebut, sejumlah perusahaan tercatat memperoleh paket pekerjaan berulang dengan nilai proyek yang relatif seragam.

Beberapa perusahaan yang disebut memperoleh paket berulang di antaranya:

* CV. Anak Bekasi Asli dengan total nilai sekitar Rp395 juta.
* Ratu Mandiri dengan total nilai sekitar Rp404 juta.
* ALMIRA INTI PERSADA dengan total nilai sekitar Rp215 juta.

Selain itu, mayoritas nilai paket proyek berada pada kisaran Rp175 juta hingga Rp210 juta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan agar tetap dapat menggunakan mekanisme pengadaan langsung.

Paket pekerjaan tersebut meliputi pemeliharaan utilitas sekolah dasar, SMPN, gedung kantor UPTD, hingga fasilitas lingkungan pada wilayah kerja UPTD Bangunan Wilayah III.

Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, mengatakan pihaknya melihat adanya indikasi pengondisian dalam proses penentuan paket pekerjaan, mulai dari spesifikasi teknis hingga nilai proyek.

“Kami melihat adanya indikasi pengondisian dalam proses penentuan paket pekerjaan, mulai dari spesifikasi hingga nilai proyek. Karena itu kami meminta dilakukan audit menyeluruh agar semuanya terbuka dan jelas,” ujar Bahyudin kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pihak LSM GNRI Kabupaten Bekasi juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala UPTD Bangunan Wilayah III yang akrab disapa Hadi. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kami sudah beberapa kali datang langsung ke kantor UPTD Bangunan Wilayah III untuk meminta klarifikasi kepada Kepala UPTD Hadi Sudarso tetapi yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor,” katanya.

Tidak hanya itu, LSM GNRI juga mengaku telah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon seluler.

“Bahkan kami mencoba menghubungi melalui empat nomor telepon seluler yang kami dapatkan, tetapi semuanya tidak bisa dihubungi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah sorotan publik terhadap proyek-proyek tersebut,” lanjutnya.

LSM GNRI juga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala UPTD Bangunan Wilayah I yang akrab disapa Dudi. Namun hasilnya disebut sama.

“Sama halnya dengan Hadi, jangankan bertemu langsung, untuk berkomunikasi lewat telepon saja sangat sulit. Kondisi ini juga dikeluhkan beberapa rekan awak media online yang mengalami kesulitan mendapatkan klarifikasi,” tegas Bahyudin.

Menurut Bahyudin, sulitnya akses komunikasi terhadap pejabat terkait justru memperkuat perhatian publik terhadap proses pengadaan proyek pemeliharaan di lingkungan UPTD Bangunan Wilayah III.

LSM GNRI Kabupaten Bekasi mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan pemeliharaan Tahun Anggaran 2026 di Wilayah III guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran daerah.

Saat ini, pihak LSM GNRI Kabupaten Bekasi juga tengah memproses dan melengkapi berkas laporan serta dokumen pendukung yang nantinya akan disampaikan kepada aparat pengawas dan penegak hukum terkait dugaan pengondisian proyek tersebut.

Selain persoalan administrasi pengadaan, GNRI juga mengingatkan pentingnya penerapan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Seluruh penyedia jasa diwajibkan mematuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta menerapkan PP No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna menjamin keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Bangunan Wilayah III maupun pejabat terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengondisian proyek tersebut.

---
(SW).

Posting Komentar