Ketua DPW PWDPI Kepri Soroti Perkara HN, Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Objektif
Daftar Isi
Penetapan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk tertanggal 17 Juni 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan usia terdakwa yang telah lanjut
Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepulauan Riau, Hatik Hidayati atau yang akrab disapa Hesti S, menyoroti proses hukum yang menjerat HN bin MD (62), terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.
Menurut Hesti, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan HN dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB menjadi tahanan kota.
Keputusan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk tertanggal 17 Juni 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan yang dibuktikan melalui surat keterangan medis, serta adanya jaminan bahwa terdakwa akan tetap menghadiri setiap tahapan persidangan.
Penetapan tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 108 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
"Selama tiga kali persidangan yang telah berlangsung, kami melihat muncul sejumlah fakta yang menurut kami perlu dicermati. Keterangan beberapa saksi belum memberikan penguatan yang signifikan terhadap dakwaan yang diajukan," ujar Hesti.
Ia mengungkapkan, sebelum memperoleh pengalihan status penahanan, HN telah menjalani masa penahanan yang cukup panjang, yakni oleh penyidik sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026, kemudian diperpanjang oleh penuntut umum pada 1 April hingga 10 Mei 2026.
Selanjutnya, penahanan oleh penuntut umum berlangsung pada 8 Mei hingga 27 Mei 2026, disusul penahanan oleh hakim sejak 22 Mei hingga 20 Juni 2026 dan diperpanjang hingga 19 Agustus 2026.
Sebagai tahanan kota, HN diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan, antara lain tidak meninggalkan wilayah Kota Tanjung Balai Karimun, wajib hadir dalam setiap agenda persidangan, serta dapat kembali ditahan di rutan apabila melanggar syarat yang telah ditetapkan.
Hesti menilai keputusan pengalihan penahanan tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat terus menelaah perkara ini secara menyeluruh dan objektif.
"Kami berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi," katanya.
PWDPI Kepri, lanjut Hesti, akan terus memantau jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut dan HN diketahui telah keluar dari Rutan pada Rabu (17/6/2026) malam.
Persidangan berikutnya dijadwalkan melanjutkan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan terkait keabsahan dokumen dan batas wilayah lahan yang menjadi pokok sengketa.
Di sisi lain, Kuasa Hukum HN, Basar Noviardi Sitorus, SH, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, pengalihan status penahanan merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
"Ini merupakan keputusan yang manusiawi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses persidangan dan akan fokus pada pembuktian fakta-fakta hukum di persidangan," ujar Basar.
Sumber: Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau dan Kuasa Hukum Terdakwa HN (Humas DPW PWDPI Kepri).
---
(NS).
Posting Komentar