Kepala Desa Kelong Bungkam Soal Dana Desa Rp878 Juta, Publik Pertanyakan Realisasi Posyandu dan Transparansi Anggaran

Daftar Isi

Bintan | Liputankeprinews.com – Sikap Pemerintah Desa Kelong, Kabupaten Bintan, yang belum memberikan jawaban jelas atas berbagai pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mulai menuai sorotan publik.

Meski upaya konfirmasi telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, termasuk melalui pertemuan langsung dengan Kepala Desa Kelong, hingga kini belum terdapat penjelasan rinci yang mampu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Pertemuan yang berlangsung sebelumnya dinilai hanya sebatas silaturahmi dan obrolan santai tanpa menghasilkan klarifikasi yang substantif terhadap sejumlah item kegiatan yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Kelong menerima pagu Dana Desa sebesar Rp878.268.000 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen. Namun dalam laporan tersebut terdapat sejumlah kegiatan yang tercatat berulang, terutama pada item Penyelenggaraan Posyandu dengan nilai anggaran yang bervariasi. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai rincian pelaksanaan, waktu kegiatan, jumlah peserta, hingga dasar perhitungan anggaran pada masing-masing kegiatan tersebut.

Publik menilai pertanyaan tersebut wajar karena menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Selain kegiatan Posyandu, masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan sejumlah program lainnya seperti penyertaan modal BUMDes, pembangunan sarana kesehatan, pengembangan UMKM, hingga rehabilitasi pelabuhan perikanan desa yang menghabiskan ratusan juta rupiah anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kelong belum memberikan jawaban yang dapat menjelaskan secara rinci pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah Dana Desa digunakan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada warga yang menjadi penerima manfaat pembangunan desa.

Liputankeprinews.com kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah Desa Kelong dalam memberikan penjelasan kepada publik. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan informasi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Kelong maupun Pemerintah Desa Kelong sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

---
(Redaksi).

Posting Komentar