📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Kepala Bapenda Palembang yang Baru Dihadapkan Evaluasi Sistem Digital Pajak dan Rencana Anggaran 2026

Daftar Isi
Kehadiran Ibu Jamiah menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi informasi maupun perencanaan anggaran di lingkungan Bapenda

Palembang | Liputankeprinews.com – Pelantikan Dr. Hj. Jamiah Haryanti, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang membawa harapan baru bagi penguatan tata kelola birokrasi, peningkatan transparansi, serta optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.

Namun, di awal masa kepemimpinannya, mantan Inspektur Kota Palembang tersebut dinilai langsung dihadapkan pada sejumlah isu strategis yang memerlukan perhatian dan evaluasi mendalam. Hal tersebut mengemuka berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan data realisasi pengadaan yang dihimpun oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Palembang.

Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirulbihar, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi aplikasi perpajakan "Tanjak" dan portal pembayaran daring SSPD Mobile dibangun menggunakan platform AppSheet milik Google, yaitu platform pengembangan aplikasi berbasis no-code. Menurutnya, penggunaan platform tersebut perlu dikaji lebih lanjut dari sisi keamanan data, tata kelola teknologi informasi, serta efektivitas penggunaan anggaran.

"Institusi pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengelola data dan transaksi bernilai besar seharusnya didukung sistem teknologi informasi yang memiliki arsitektur memadai, keamanan data yang kuat, dan dikelola secara profesional. Apabila benar memanfaatkan platform pihak ketiga, maka perlu dipastikan seluruh aspek keamanan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi anggaran telah terpenuhi," ujar Amirulbihar.

Selain aspek teknologi informasi, DPC AKPERSI Kota Palembang juga menyoroti dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah Belanja Modal Pengadaan Aplikasi Kegiatan Sinergitas Opsen (Rancangan Awal) dengan nilai pagu mencapai Rp2,6 miliar, sebagaimana tercantum dalam Kode RUP 65821257.

Menurut Amirulbihar, besaran anggaran tersebut perlu dikaji secara cermat agar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi, mengedepankan prinsip efisiensi, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan pelayanan publik.

"Kehadiran Ibu Jamiah menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi informasi maupun perencanaan anggaran di lingkungan Bapenda. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kebutuhan penyesuaian, maka rasionalisasi anggaran perlu dilakukan sebelum proses pengadaan dilaksanakan," katanya.

Sebagai mantan Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang pengawasan internal yang dapat menjadi modal penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bapenda Kota Palembang terkait temuan dan pernyataan yang disampaikan DPC AKPERSI Kota Palembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Bapenda Kota Palembang maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan.

---
(Redaksi/AKPERSI)

Posting Komentar