📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Kasus Dugaan Penganiayaan, Ketua APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Bareskrim dan Divpropam Polri

Daftar Isi
Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum

Jakarta | Liputankeprinews.com – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan kliennya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2026. Sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, tertanggal 29 Juni 2026.

Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Sukarya WK bersama beberapa pihak lainnya di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Karawang.

Berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 ketika Ukar didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.

Bryan menambahkan, kliennya sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena pada saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.

"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.

Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.

Penilaian Hukum

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Syarifudin, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar