Kapolres Lahat Apresiasi Penangkapan Kasus Narkoba oleh Satgas Anti Narkoba Kodam II/Sriwijaya, Siap Dukung Proses Hukum
Table of Contents
Lahat | Liputankeprinews.com – Menanggapi informasi terkait penangkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya di kawasan Jalan Pangi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.(1/6/2026).
Kapolres menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, Polres Lahat menyambut baik setiap langkah yang bertujuan memberantas jaringan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pada prinsipnya, Polres Lahat sangat mendukung setiap upaya pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara sinergis oleh seluruh elemen, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” ujar AKBP Novi Edyanto.
Meski demikian, Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini Satres Narkoba Polres Lahat masih menunggu informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait hasil penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya.
“Apabila nantinya terdapat pelimpahan tersangka sipil maupun barang bukti kepada Polres Lahat, kami siap berkoordinasi dan mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Lahat dalam memberantas narkoba secara berkelanjutan. Selain melalui penegakan hukum, pihaknya juga terus mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Berbagai kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi mengenai bahaya narkoba secara rutin dilaksanakan kepada pelajar, masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Di bidang penegakan hukum, Polres Lahat melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Tercatat sebanyak 38 laporan polisi telah ditangani dengan total 47 tersangka yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi (inex). Pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lahat dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Kapolri untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Kapolres berharap sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lahat semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi keamanan serta keselamatan masyarakat.
“Polres Lahat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkas Kapolres.
---
(Robby).
Posting Komentar