HiWaDa Kepri Soroti Sejumlah Proyek Perkim Bintan, Diduga Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Daftar Isi
Bintan | Liputankeprinews.com – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menyoroti sejumlah proyek yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(12/6/2026).

Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Perkim Kabupaten Bintan pada Jumat (12/6/2026) terkait sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai miliaran rupiah.

Adapun pekerjaan yang menjadi perhatian HiWaDa Kepri meliputi:

- Pembangunan Masjid Agung Bandar Sri Bintan Tahap VI senilai Rp2,44 miliar;
- Pembangunan Jalan Semenisasi Beton Bertulang Kampung Banjar–Kampung Melayu senilai Rp2,19 miliar;
- Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp9,20 miliar;
- Peningkatan Bangunan Gedung Perkantoran sebesar Rp230 juta.

Menurut Erfan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait. Dugaan tersebut antara lain pengurangan volume pekerjaan, mark-up harga material, ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pembayaran pekerjaan yang belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

"Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi kepada Dinas Perkim Kabupaten Bintan. Namun hingga saat ini kami belum menerima jawaban maupun penjelasan terkait sejumlah poin yang kami pertanyakan," ujar Erfan.

Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, khususnya pada proyek-proyek yang bersumber dari keuangan negara.

Selain melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan panggilan telepon tidak direspons.

HiWaDa Kepri meminta pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah publik. Organisasi tersebut juga mendorong aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dimaksud.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Martin.D).

Posting Komentar