HiWaDa Kepri Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman yang Berkaitan dengan Polemik Perundungan Anak di Batam
Daftar Isi
Dugaan perundungan anak tetap harus menjadi perhatian bersama dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama
Batam | Liputankeprinews.com – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap perkembangan kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang mencuat di tengah polemik dugaan perundungan anak di salah satu lembaga pendidikan di Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, seorang pihak dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai memenuhi unsur untuk peningkatan status hukum.
Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., mengatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, mengingat perkara ini menyangkut isu sensitif yang melibatkan anak, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
"HiWaDa Kepri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perkara yang menyangkut anak memerlukan kehati-hatian ekstra agar seluruh pihak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan proporsional," ujar Erfan, Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, perhatian publik juga tidak boleh terlepas dari substansi awal yang melatarbelakangi munculnya polemik tersebut, yakni adanya dugaan perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"Dugaan perundungan anak tetap harus menjadi perhatian bersama dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Lebih lanjut, HiWaDa Kepri mendorong adanya penguatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap proses penegakan hukum guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh unsur pengawas internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal yang berwenang.
Menurut HiWaDa Kepri, pengawasan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, HiWaDa Kepri juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka tidak dapat diartikan sebagai penetapan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak memberikan penilaian prematur sebelum seluruh proses hukum selesai," tambah Erfan.
Kepada keluarga yang terlibat dalam perkara ini, HiWaDa Kepri mengimbau agar tetap fokus pada upaya pendampingan hukum serta memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak, termasuk menghindari pernyataan-pernyataan yang berpotensi memperluas polemik di ruang publik.
Selain itu, HiWaDa Kepri mendorong seluruh institusi pendidikan di Batam dan Kepulauan Riau menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak, mekanisme pengawasan, serta tata kelola penanganan pengaduan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi sosial kontrol dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, HiWaDa Kepri menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara proporsional, berimbang, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang adil, menjaga kondusivitas, serta memastikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
---
(Red).
Posting Komentar