CORAK Sultra Laporkan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di IUP PT PUP, FSK Disebut dalam Aksi Unjuk Rasa
Daftar Isi
CORAK Sultra menyampaikan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Urane Perkasa (PUP).
Jakarta | Liputankeprinews.com — Corong Aspirasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di tiga instansi pemerintah dan penegak hukum, yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, CORAK Sultra menyampaikan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Urane Perkasa (PUP). Massa aksi juga meminta aparat berwenang mengusut dugaan keterlibatan FSK, yang disebut sebagai pemilik baru PT PUP sekaligus Direktur PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Dermawan, mengatakan dugaan tersebut berangkat dari proses akuisisi saham PT PUP yang disebut telah dikuasai 100 persen oleh FSK pada Mei 2026. Menurutnya, setelah proses akuisisi berlangsung, muncul dugaan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP, sementara perusahaan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan administratif dan perizinan.
“Dugaan keterlibatan FSK dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP didasarkan pada waktu terjadinya aktivitas tersebut yang berlangsung setelah proses akuisisi saham. Selain itu, pemegang saham sebelumnya telah menyatakan tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan untuk melakukan aktivitas di wilayah IUP tersebut,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang terjadi berada di bawah kendali manajemen baru perusahaan.
“Sehingga muncul dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP dilakukan oleh pihak PT WIN yang diduga berada di bawah arahan atau sepengetahuan FSK sebagai pemilik baru perusahaan tersebut,” katanya.
Dalam aksinya, massa CORAK Sultra terlebih dahulu mendatangi Ditjen Minerba untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan PT Pandu Urane Perkasa. Mereka mempertanyakan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyelesaian sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan, serta pelaporan perubahan kepemilikan saham kepada pemerintah.
“Kami mempertanyakan apakah RKAB PT PUP telah diterbitkan, apakah sanksi administratif yang pernah dijatuhkan telah diselesaikan, dan apakah perubahan kepemilikan saham telah dilaporkan kepada Ditjen Minerba,” ujar Fauzan.
Menurut keterangan yang diterima massa aksi dari perwakilan Ditjen Minerba, RKAB PT PUP disebut belum diajukan, sanksi administratif yang pernah dijatuhkan belum diselesaikan, dan perubahan kepemilikan saham perusahaan belum dilaporkan kepada Ditjen Minerba.
“RKAB PT Pandu Urane Perkasa belum diajukan. Sanksi yang diberikan juga belum diselesaikan. Adapun terkait perubahan kepemilikan saham, sampai saat ini belum kami terima atau dilaporkan,” ujar perwakilan Ditjen Minerba sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut.
Menanggapi informasi itu, CORAK Sultra menilai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Ditjen Minerba, terdapat dugaan aktivitas di wilayah IUP PT PUP yang perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fauzan.
Usai dari Kejaksaan Agung, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke Mabes Polri. Mereka mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di wilayah IUP PT PUP serta menelusuri aktivitas di stockpile milik PT WIN.
“Kami meminta Dirtipidter Bareskrim Polri turun langsung melakukan pemeriksaan di wilayah IUP PT PUP. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan terhadap stockpile PT WIN karena terdapat dugaan material ore yang ditampung berasal dari aktivitas pertambangan yang perlu diverifikasi asal-usulnya,” ujar Fauzan dalam orasinya.
Menutup aksi tersebut, Fauzan menegaskan bahwa CORAK Sultra akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat tindak lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami meminta Ditjen Minerba untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT PUP serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah disampaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian penegakan hukum,” tutup Fauzan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak FSK, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), maupun PT Pandu Urane Perkasa (PUP) terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
---
(Dapa).
Posting Komentar