Berkali-kali Dilayangkan Sejak April 2026, Konfirmasi Dana Desa Sebong Lagoi Belum Mendapat Klarifikasi Resmi

Table of Contents
Bintan | Liputankeprinews.com – Hingga 1 Juni 2026, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sebong Lagoi belum memberikan klarifikasi resmi terkait konfirmasi yang dilayangkan Liputankeprinews.com mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik berimbang (cover both sides) sekaligus untuk memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah data penggunaan Dana Desa yang telah dipublikasikan melalui sumber informasi pemerintah.

Berdasarkan catatan Liputankeprinews.com, konfirmasi pertama disampaikan pada 8 April 2026. Karena belum memperoleh jawaban substantif, tim media kembali mengajukan permintaan klarifikasi pada 21 April 2026, 4 Mei 2026,lanjut pada 19 Mei 2026, terakhir dikonfirmasi pada 1 Juni 2026 ,kembali tidak merespon.

Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban yang diterima masih sebatas penyampaian bahwa pihak desa belum dapat memberikan penjelasan karena masih disibukkan dengan berbagai kegiatan pemerintahan.

"Belum ya bang, minggu ini banyak kegiatan," demikian jawaban yang beberapa kali diterima tim media saat melakukan upaya konfirmasi.

Sejumlah poin yang dimintakan klarifikasi oleh media antara lain terkait realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, penggunaan anggaran keadaan mendesak, penyertaan modal BUMDes, rincian kegiatan Posyandu dan kesehatan, program pelatihan masyarakat, serta beberapa komponen operasional pemerintahan desa.

Menurut Tim Liputankeprinews.com klarifikasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Selain melalui pesan singkat, upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui panggilan telepon dan aplikasi WhatsApp. Namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan substantif maupun penjelasan tertulis yang menjawab poin-poin konfirmasi yang telah disampaikan.

Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sebong Lagoi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan pada 1 Juni 2026, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pj Kepala Desa Sebong Lagoi guna melengkapi informasi yang akan disampaikan kepada publik.

---
(Martin).

Posting Komentar