AMAN Sumba Timur: SK Pengakuan Masyarakat Adat Wundut Bukan Hadiah, Melainkan Koreksi atas Utang Sejarah
Daftar Isi
Sumba Timur | Liputankeprinews.com – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sumba Timur menyambut terbitnya Keputusan Bupati Sumba Timur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (MA) Wundut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat serta memastikan keberlangsungan identitas, wilayah, dan sistem sosial budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.(8/6/2026).
Ketua PD AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu, menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat Wundut bukanlah bentuk pemberian atau hadiah dari negara, melainkan koreksi atas ketidakadilan yang selama puluhan tahun dialami masyarakat adat di tanah leluhurnya sendiri.
“Ini bukan hadiah. Ini adalah pembayaran utang sejarah. Selama puluhan tahun masyarakat adat dipaksa hidup tanpa pengakuan yang jelas di tanah leluhurnya sendiri. Hari ini negara hadir untuk mengakui dan menyebut nama itu dengan lantang: Wundut,” ujar Umbu Pajaru, Jumat (6/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai ketidakadilan yang selama ini membayangi kehidupan masyarakat adat, khususnya dalam berbagai persoalan agraria, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap hak-hak tradisional mereka.
“Tanpa pengakuan, masyarakat adat sering kali kalah sebelum bertanding. Tanahnya diambil atas nama investasi, hutannya ditebang atas nama pembangunan, dan pengetahuannya dimanfaatkan tanpa perlindungan. SK ini menjadi tameng hukum awal agar Wundut tidak lagi menjadi korban,” tegasnya.
Umbu Pajaru juga menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merupakan bentuk keberanian politik yang layak mendapatkan apresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
“Mengakui masyarakat adat berarti siap menghadapi berbagai kepentingan yang selama ini diuntungkan oleh ketidakjelasan status wilayah adat. Karena itu, keputusan ini kami catat sebagai komitmen nyata, bukan sekadar seremoni,” katanya.
Pengakuan Adalah Awal, Bukan Akhir
AMAN Sumba Timur menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat Wundut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses yang lebih besar untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara berkelanjutan.
Pada tahun 2026, AMAN bersama berbagai pihak tengah mempersiapkan sejumlah komunitas adat lainnya di Sumba Timur untuk menjalani proses verifikasi dan pengakuan yang serupa.
“Data partisipatif sedang kami rapikan. Kajian hukum dan sosial terus kami matangkan agar proses pengakuan berikutnya memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah dipatahkan oleh alasan administratif,” jelas Umbu Pajaru.
Ia menambahkan bahwa konsistensi pemerintah daerah akan diuji setelah pengakuan tersebut diberikan.
“Pengakuan tanpa perlindungan adalah janji kosong. Pengakuan tanpa pemberdayaan adalah monumen mati. Tugas besar berikutnya adalah memastikan masyarakat adat Wundut benar-benar berdaulat di wilayahnya dan sejahtera dengan kebudayaannya,” ujarnya.
Apresiasi untuk Seluruh Pihak Pendamping
Dalam kesempatan itu, AMAN Sumba Timur turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses panjang pengakuan Masyarakat Adat Wundut.
Apresiasi diberikan kepada Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Sumba Timur yang telah melaksanakan proses verifikasi secara cermat, objektif, dan profesional.
“Verifikasi bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan ketelitian, kesabaran, dan keberanian untuk berpihak pada fakta dan kebenaran,” kata Umbu Pajaru.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang berperan penting dalam penyusunan data spasial dan sosial wilayah adat.
“BRWA memastikan peta wilayah adat Wundut memiliki dasar yang kuat. Data yang mereka hasilkan menjadi fondasi ilmiah yang memperkuat proses pengakuan ini,” ujarnya.
Selain itu, penghormatan diberikan kepada KOPESDA Sumba Timur yang selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat adat melalui pemetaan wilayah, kajian sosial, hingga advokasi kebijakan.
“KOPESDA telah bekerja jauh sebelum SK ini terbit. Mereka mendampingi masyarakat, melakukan pemetaan, dan memperjuangkan pengakuan di berbagai ruang kebijakan. Kontribusi mereka sangat berarti dalam perjalanan pengakuan Masyarakat Adat Wundut,” katanya.
Masyarakat Adat Harus Menjadi Subjek Pembangunan.
AMAN Sumba Timur mengajak pemerintah daerah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga momentum pengakuan tersebut serta mendorong lahirnya pengakuan bagi komunitas-komunitas adat lainnya di wilayah Sumba Timur.
“Masih banyak komunitas adat di Sumba Timur yang menunggu pengakuan negara. Wundut tidak boleh menjadi yang terakhir,” tegas Umbu Pajaru.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan, ketahanan pangan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Masyarakat adat adalah penjaga air, hutan, dan pangan Sumba Timur. Mengakui mereka berarti menjaga masa depan daerah ini. Melukai masyarakat adat sama saja dengan mempertaruhkan masa depan kita bersama,” pungkasnya.
---
(Kontributor Media).
Posting Komentar