Aktivis Mahasiswa Iwantonius Miha Njurumana Kritik RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Supremasi Sipil dan Demokrasi
Kupang | Liputankeprinews.com – Rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas di tingkat nasional terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pasal yang diusulkan dalam revisi tersebut memunculkan pro dan kontra karena dinilai berkaitan langsung dengan tata kelola demokrasi, supremasi sipil, serta mekanisme pengawasan terhadap institusi negara.
Menanggapi polemik tersebut, aktivis mahasiswa Jurusan Ilmu Politik sekaligus penggiat politik, Iwantonius Miha Njurumana, menyampaikan pandangan kritisnya terkait sejumlah substansi dalam RUU Polri yang menurutnya perlu dikaji secara cermat dan terbuka.
Menurut Iwantonius, penguatan institusi negara memang diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, penguatan tersebut harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan prinsip akuntabilitas publik.
“Dalam perspektif ilmu politik, institusi negara yang kuat harus berjalan seiring dengan mekanisme pengawasan yang kuat pula. Demokrasi tidak hanya membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan besar, tetapi juga lembaga yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kontrol publik,” ujarnya.
Ia menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil karena dianggap berlangsung cepat dan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Partisipasi publik merupakan salah satu indikator utama kualitas demokrasi. Ketika regulasi strategis yang menyangkut kewenangan aparat negara dibahas tanpa ruang dialog yang memadai, maka kekhawatiran masyarakat terhadap arah kebijakan yang akan dihasilkan menjadi hal yang wajar,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Iwantonius adalah usulan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu capaian penting Reformasi 1998.
“Demokrasi modern menempatkan institusi sipil sebagai aktor utama dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil harus tetap jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan urgensi usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama hingga Perwira, serta 63 tahun bagi Kapolri.
Menurut Iwantonius, kebijakan tersebut seharusnya didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dari keberlanjutan organisasi. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan, manfaat, serta dampak kebijakan tersebut terhadap efektivitas organisasi, sistem kaderisasi, maupun beban anggaran negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwantonius menilai isu yang paling krusial dalam pembahasan RUU Polri adalah potensi melemahnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pengawasan bukanlah ancaman bagi lembaga negara, melainkan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Prinsip demokrasi mengajarkan bahwa tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Pengawasan eksternal justru menjadi sarana untuk memperkuat transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri,” tegasnya.
Menurutnya, semangat Reformasi 1998 lahir untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi sipil. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada nilai-nilai tersebut.
“RUU Polri harus menjadi instrumen untuk memperkuat profesionalitas kepolisian dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Penguatan institusi negara tidak boleh mengurangi ruang kebebasan sipil, akuntabilitas publik, maupun prinsip checks and balances yang menjadi fondasi demokrasi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Iwantonius mengajak DPR RI dan pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final terkait revisi undang-undang tersebut.
“Demokrasi yang sehat lahir dari keterbukaan dan partisipasi. Karena itu, pembahasan RUU Polri harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan berbasis kajian yang kuat agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat serta sejalan dengan cita-cita reformasi,” pungkasnya.
---
(Kontributor Media).
Posting Komentar