AKPERSI Kepri Nilai Klarifikasi Kepala DPKP Belum Menjawab Persoalan Pokok, Soroti Sikap Tertutup Dan Munculnya Surat Gubernur Setelah Proyek Viral
Daftar Isi
"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Mengapa langkah resmi di tingkat gubernur baru dilakukan setelah persoalan ini viral? Jika masalah lahan sudah diketahui sebelumnya, mengapa penyelesaiannya terkesan terlambat? Publik berhak mempertanyakan hal tersebut," ujarnya.
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, justru menimbulkan pertanyaan baru dan belum menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan publik terkait proyek pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar.(24/6/2026).
AKPERSI menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya kerugian negara karena anggaran belum dicairkan, melainkan bagaimana sebuah proyek pemerintah dapat berjalan hingga mencapai progres sekitar 40 persen, namun kemudian dihentikan karena adanya keberatan dari pihak PT Antam terkait status lahan.
"Kalau memang sejak awal semuanya sudah melalui prosedur dan koordinasi yang benar, mengapa keberatan dari PT Antam baru muncul ketika proyek sudah berjalan? Ini menunjukkan ada persoalan mendasar yang belum dijelaskan secara terang kepada publik," tegas Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ.
AKPERSI juga menyoroti fakta bahwa surat resmi Gubernur Kepulauan Riau kepada PT Antam baru dikirim pada 23 Juni 2026, setelah polemik proyek Taman Kota Kijang ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi perhatian publik.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Mengapa langkah resmi di tingkat gubernur baru dilakukan setelah persoalan ini viral? Jika masalah lahan sudah diketahui sebelumnya, mengapa penyelesaiannya terkesan terlambat? Publik berhak mempertanyakan hal tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, AKPERSI menyayangkan sikap Kepala DPKP yang dinilai tidak menunjukkan keterbukaan sejak awal. Beberapa upaya konfirmasi melalui telepon maupun dengan mendatangi kantor DPKP, menurut AKPERSI, tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Namun di saat yang sama, klarifikasi justru disampaikan melalui media lain.
"Sebagai pejabat publik, Kepala DPKP semestinya memberikan ruang yang sama kepada seluruh media untuk memperoleh informasi. Sikap menghindari konfirmasi lalu menyampaikan klarifikasi melalui media tertentu justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang komitmen terhadap transparansi," kata Fauzan.
AKPERSI menilai, apabila sejak awal dilakukan kehati-hatian sebagaimana disampaikan Kepala DPKP, maka seharusnya tidak terjadi polemik mengenai status lahan setelah proyek berjalan. Kondisi tersebut justru memperlihatkan adanya hal-hal yang perlu dijelaskan secara lebih rinci kepada publik.
Untuk itu, DPD AKPERSI Kepri mendesak Kepala DPKP Provinsi Kepri agar tidak hanya menyampaikan narasi pembelaan melalui media, tetapi juga membuka seluruh dokumen dan kronologi terkait proyek tersebut secara transparan, termasuk waktu diterimanya keberatan dari PT Antam, bentuk koordinasi yang telah dilakukan, serta dasar hukum dimulainya pembangunan.
"Jangan sampai publik menilai bahwa keterbukaan baru dilakukan setelah persoalan ini menjadi sorotan. Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat dengan data dan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif. Semakin lama pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab, maka semakin besar pula ruang kecurigaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat," tutup Fauzan.
---
(AKPERSI Kepri)
Posting Komentar