AKPERSI Kepri Nilai Kepala DPKP Dan Gubernur Kepri Terkesan Abaikan Konfirmasi Wartawan, Tunggu Jawaban Resmi PT ANTAM Terkait Proyek Taman Kota Kijang
Daftar Isi
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menilai sikap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, terkesan menganggap enteng upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait mangkraknya proyek pembangunan Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan senilai Rp4,86 miliar.
Menurut AKPERSI, sejak persoalan proyek tersebut mencuat ke publik, sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh respons yang memadai.
"Kami sangat menyayangkan sikap pejabat publik yang terkesan mengabaikan konfirmasi wartawan. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik dan dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, Sabtu (27/06/2026).
AKPERSI menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar proyek dihentikan atau anggaran yang belum dicairkan, melainkan bagaimana proyek pemerintah tersebut dapat berjalan hingga mencapai progres sekitar 40 persen sebelum kemudian dihentikan dengan alasan adanya keberatan dari PT Antam terkait status lahan.
"Kalau memang persoalan lahan sudah diketahui sejak awal, mengapa proyek tetap dilaksanakan? Sebaliknya, apabila persoalan itu baru diketahui setelah pekerjaan berjalan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dan kajiannya dilakukan," ujar Fauzan.
AKPERSI juga menyoroti munculnya surat Gubernur Kepulauan Riau kepada PT Antam yang baru diterbitkan pada 23 Juni 2026, setelah polemik proyek tersebut ramai diberitakan berbagai media dan menjadi perhatian masyarakat luas.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa langkah resmi di tingkat gubernur baru dilakukan setelah proyek ini viral? Apakah persoalan lahan sebelumnya tidak pernah terdeteksi atau memang ada keterlambatan dalam pengambilan langkah penyelesaian?" katanya.
Lebih lanjut, AKPERSI menilai pejabat publik tidak boleh memilih kepada media mana mereka memberikan penjelasan. Keterbukaan informasi harus diberikan secara adil kepada seluruh insan pers tanpa diskriminasi.
"Ketika wartawan datang dan melakukan konfirmasi, jangan dihindari. Ketika telepon dan pesan tidak direspons, lalu klarifikasi justru disampaikan melalui media tertentu, hal itu menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi pemerintah," tegas Fauzan.
Di sisi lain, AKPERSI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada PT Antam terkait status lahan yang menjadi alasan penghentian proyek tersebut. Surat tersebut telah diterima oleh pihak perusahaan pada 25 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima AKPERSI dari salah seorang karyawan PT Antam, pihak perusahaan melalui kuasa hukum atau pengacara perusahaan berencana memberikan jawaban resmi pada Senin mendatang, apabila tidak ada halangan.
"Kami menghargai respons awal dari pihak PT Antam yang setidaknya memberikan kepastian bahwa surat kami telah diterima dan akan dijawab secara resmi. Kami berharap jawaban tersebut nantinya dapat membuka fakta sebenarnya terkait status lahan dan kronologi munculnya keberatan dari PT Antam," ujar Fauzan.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa pertanyaan wartawan dianggap sepele dan baru dijawab setelah persoalan menjadi viral. Pemerintah seharusnya memahami bahwa keterbukaan informasi bukanlah beban, melainkan kewajiban kepada rakyat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola," tutup Fauzan.
---
(AKPERSI Kepri)
Posting Komentar