📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

AKPERSI Karimun Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Hasnan, Soroti Dugaan Kriminalisasi Sengketa Tanah Bukit Cincin

Daftar Isi
Karimun | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat dalam perkara sengketa tanah yang dinilai berpotensi mengandung unsur kriminalisasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, mengatakan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkara yang saat ini menjerat dua warga Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, yakni Hasnan dan Ahmad, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Menurut Andrianus, berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, termasuk kronologi penguasaan lahan masyarakat, dokumen perkara, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

"AKPERSI menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara," ujar Andrianus.

Soroti Perbedaan Lokasi Objek Tanah

AKPERSI menilai terdapat sejumlah hal yang patut dicermati dalam perkara tersebut, salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian identitas objek tanah antara lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam persidangan, masyarakat, termasuk Hasnan dan Ahmad, disebut telah mengelola dan memanfaatkan lahan sejak tahun 1999 di wilayah RT 03 RW 03 Kampung Bukit Cincin.

Sementara itu, Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) yang menjadi dasar klaim pelapor diterbitkan pada tahun 2002 dengan lokasi administrasi RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Raya. Selanjutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada tahun 2023 juga masih mencantumkan lokasi administrasi yang sama dengan tambahan keterangan Bukit Cincin.

"Apabila benar terdapat perbedaan identitas objek tanah, baik dari aspek lokasi administrasi, batas-batas bidang, riwayat penguasaan, maupun asal-usul hak, maka hal tersebut perlu diuji secara menyeluruh melalui mekanisme pembuktian di persidangan," katanya.

Dorong Pembuktian Komprehensif

AKPERSI mendorong agar seluruh alat bukti yang diajukan para pihak diperiksa secara cermat sesuai ketentuan hukum acara. Organisasi tersebut juga menilai bahwa pemeriksaan setempat (descente), keterangan ahli pertanahan, serta penelusuran administrasi pertanahan dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap identitas objek yang dipersengketakan.

Menurut Andrianus, kepastian mengenai letak, batas, luas, serta riwayat penguasaan tanah merupakan unsur penting yang harus diperjelas untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, AKPERSI mengingatkan bahwa setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, organisasi berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemeriksaan perkara yang adil," tegasnya.

Siap Kawal dan Dampingi

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum, advokasi, serta pengawalan terhadap jalannya persidangan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Andrianus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami tidak berpihak kepada siapa pun selain kepada hukum dan keadilan. Pendampingan yang kami lakukan bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas proses hukum yang adil, menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menghormati kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi," pungkasnya.

AKPERSI menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan sengketa pertanahan kerap memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut riwayat penguasaan lahan, administrasi pertanahan, serta klaim hak dari berbagai pihak. Oleh karena itu, organisasi tersebut berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat diuji secara objektif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

---
(NS).

Posting Komentar