Tak Kenal Lelah, Kejari Lampung Selatan dan Pemda Terus Upayakan Keadilan Restoratif bagi Sang Kakek

Table of Contents
Poto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa,(PR) bersama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama,

Lampung Selatan | Liputankeprinews.com — Semangat menghadirkan penegakan hukum yang humanis terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) bagi M (71), seorang kakek yang tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet, kembali diupayakan.(23/5/2026).

Perkara yang juga melibatkan keponakannya, NW (33), kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa dua kali upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif belum berhasil, baik pada tahap penelitian berkas perkara maupun tahap penerimaan tersangka dan barang bukti. Hal itu disebabkan belum tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.

Meski demikian, peluang untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masih terus terbuka.
Hal tersebut terlihat saat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa, bersama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, beserta jajaran kembali mengunjungi kediaman terdakwa II guna membangun komunikasi dan membuka ruang perdamaian.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, didampingi Bupati Lampung Selatan, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di setiap tahapan, selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.

Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong. Alhamdulillah, atas dukungan Bapak Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Jika nantinya syarat-syarat tersebut terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajari Lampung Selatan menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan Kejari bersama pemerintah daerah dalam beberapa hari terakhir merupakan bentuk nyata “negara hadir dalam melayani masyarakatnya.”
Dengan terus diupayakannya pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

---
(S Yanto)

Posting Komentar