Rp66,14 Miliar Insentif Pajak Bekasi Disorot, GNRI Layangkan Somasi

Table of Contents

Kabupaten Bekasi, 4 Mei 2026 | Liputankeprinews.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menerima somasi dari Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) terkait belum adanya tanggapan atas permohonan klarifikasi yang diajukan sejak 30 Maret 2026.

Surat somasi tertanggal 23 April 2026 tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai pengelolaan pendapatan daerah, khususnya terkait insentif pajak tahun anggaran 2025.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menyampaikan bahwa langkah somasi diambil setelah upaya komunikasi sebelumnya tidak memperoleh respons dari pihak terkait.

“Kami telah menempuh mekanisme resmi, namun belum mendapatkan tanggapan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendorong transparansi, khususnya terkait insentif pajak tahun 2025,” ujar Bahyudin, Senin (4/5/2026).

Ia mengungkapkan, total insentif yang dialokasikan bagi instansi pelaksana pemungutan pajak daerah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp66,14 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi anggaran yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.

Menurutnya, besaran anggaran tersebut patut menjadi perhatian serius, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang masih tinggi.

Dengan nilai mencapai Rp66,14 miliar, kami menilai anggaran ini berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai, terlebih mengingat masih banyak kebutuhan publik yang harus diprioritaskan,” tegasnya.

Bahyudin menambahkan, pemberian insentif pemungutan pajak memang telah diatur dalam regulasi sebagai tambahan penghasilan berbasis kinerja. Namun demikian, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara terbuka karena bersumber dari keuangan daerah.

Dalam surat somasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi diberikan waktu lima hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis.

“Apabila tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi.

---
(SW).

Posting Komentar