Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Lahat Bahas Ranperda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Table of Contents
Lahat | Liputankeprinews.com - DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Persidangan Ketiga Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD, Kamis (7/5/2026). Agenda rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih.
Dalam sambutannya, Widia Ningsih menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat, terutama terkait masih banyaknya tenaga kerja lokal yang belum terserap secara optimal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Lahat juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengutamakan tenaga kerja lokal dalam setiap peluang kerja yang tersedia. Sementara itu, keberadaan tenaga kerja asing nantinya akan diatur secara selektif dengan mengedepankan prinsip alih teknologi dan alih keahlian.
Ia berharap, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah, kebijakan itu mampu membantu masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak, menekan angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berdaya saing guna mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat,” tutupnya.
---
(Robby)
Posting Komentar