Proyek Pemageran SDN Sukabakti 01 Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Table of Contents
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Proyek pemeliharaan utilitas berupa pekerjaan pemagaran di SDN Sukabakti 01, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bersama konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum proses pembayaran maupun Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan.
“Pekerjaan ini harus diperiksa ulang secara menyeluruh sebelum dilakukan pembayaran. Jangan sampai pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi justru lolos PHO,” ujar N. Rudiansah kepada Liputankeprinews.com, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki Nomor SPK: 000.3.2/4.0298/SPK/UPTDWILIV/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026. Kegiatan tercatat sebagai Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN Sukabakti 01.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Titian Karya Sarana dengan nilai kontrak sebesar Rp212.819.000 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 21 April hingga 19 Juni 2026.
Dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihak LSM, ditemukan dugaan kurang maksimalnya penerapan standar K3 dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja di area proyek.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian teknis juga ditemukan pada pekerjaan pondasi pemagaran, khususnya pada bagian galian cakar ayam dan pemasangan sloof bawah di area yang dinilai rawan banjir.
Menurut N. Rudiansah, pekerja di lapangan sempat menyampaikan bahwa kedalaman pondasi mencapai sekitar 90 sentimeter dengan lebar 60 sentimeter. Namun, setelah dilakukan pengukuran langsung, ukuran tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan galian dengan kedalaman sekitar 66 sentimeter dan lebar sekitar 60 sentimeter. Ukuran cakar ayam juga diduga hanya sekitar 36 x 40 sentimeter,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti penggunaan material pada lantai kerja yang menurut keterangan pekerja diduga menggunakan coran sebagai pengganti pasir urug. Selain itu, pengecoran pondasi bawah disebut menggunakan triplek, bukan pasangan bata sebagaimana lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan teknis sesuai ketentuan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi maupun pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, maka proses pembayaran seharusnya ditunda hingga dilakukan perbaikan sesuai kontrak kerja.
“Kalau memang ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan harus dilakukan secara profesional agar kualitas bangunan tetap terjamin,” tegasnya.
Ia juga meminta agar konsultan pengawas maupun pengawas lapangan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawas dan konsultan jangan hanya formalitas. Jika terbukti lalai sehingga pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, harus diberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera dan tidak terulang pada proyek pemerintah lainnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
---
(SW).
Posting Komentar