Polres Lahat Amankan 46 Paket Diduga Sabu dan Satu Tersangka Pengedar
Daftar Isi
Lahat | Liputankeprinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.(26/5/2026).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/V/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 25 Mei 2026. Tersangka diketahui berinisial RR (41), warga Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lahat, berbekal informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satresnarkoba,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram serta satu set alat hisap sabu.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak keluarga, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Lahat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
---
(Robby)
Posting Komentar