Polemik Kewenangan Audit Kerugian Negara, Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H: Penanganan Korupsi Harus Berpedoman pada Konstitusi dan Putusan MK
Table of Contents
Kupang | Liputankeprinews.com — Penerbitan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-1391 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali memicu polemik di kalangan praktisi hukum dan masyarakat.
Surat edaran tersebut dinilai membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan perkara korupsi. Rabu (20/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, pegiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi harus tetap berlandaskan pada prinsip konstitusi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Dominggus, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPK merupakan lembaga negara yang secara konstitusional diberikan kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketika ada kebijakan yang membuka ruang multitafsir terhadap kewenangan audit kerugian negara, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan tindak pidana korupsi,” ujar Dominggus saat dimintai tanggapannya.
Ia menilai, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan penegasan mengenai posisi dan kewenangan BPK dalam menentukan adanya kerugian negara. Karena itu, setiap kebijakan lembaga penegak hukum seharusnya selaras dengan konstitusi dan putusan MK agar tidak menimbulkan dualisme kewenangan di lapangan.
Dominggus juga menyoroti potensi munculnya perbedaan hasil audit apabila penghitungan kerugian negara dilakukan oleh berbagai lembaga. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses pembuktian di persidangan dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperdebatkan keabsahan hasil audit.
“Jika terdapat lebih dari satu lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara dengan standar berbeda, maka hal itu berpotensi menimbulkan perdebatan hukum baru dalam proses penyidikan hingga persidangan,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi berkaitan erat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai bagian penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Selain itu, kewenangan BPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 6 dan Pasal 10 yang menegaskan tugas serta kewenangan BPK dalam memeriksa dan menetapkan kerugian negara.
“Penegakan hukum korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan itu harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Jangan sampai ada kebijakan yang justru membuka ruang perdebatan baru di tingkat penyidikan maupun persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dominggus berharap pemerintah, Kejaksaan Agung, serta seluruh aparat penegak hukum dapat membangun harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
“Pemberantasan korupsi merupakan agenda penting negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi agar keadilan serta kepastian hukum dapat berjalan secara seimbang,” tutupnya.
---
(Kontributor Media).
Posting Komentar