Perubahan Zona Inti TNWK Disorot Keras, Masyarakat Adat Ingatkan Jangan Ada “Permainan Sunyi” Berkedok Konservasi

Table of Contents

Lampung Timur | Liputankeprinews.com — Polemik perubahan tata kelola kawasan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali memanas. Di tengah keresahan masyarakat yang belum sepenuhnya terjawab, muncul informasi bahwa perubahan Zona Pengelolaan TNWK Tahun 2026 disebut telah rampung dilakukan.(28/5/2026).

Informasi tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga elemen masyarakat sipil di Kabupaten Lampung Timur. Mereka menilai proses perubahan zonasi kawasan konservasi seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat adat yang memiliki keterikatan historis dengan kawasan Way Kambas.

Melalui sambungan telepon seluler, Humas Balai TNWK, Riri, menyampaikan bahwa proses perubahan zona pengelolaan telah selesai.

Ya, sudah selesai tentang perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas Provinsi Lampung Tahun 2026,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tokoh adat Kecamatan Labuhan Ratu, Taufan Jaya Negara gelar Pn. Gumattei Rajo. Ia mempertanyakan posisi masyarakat adat dalam kebijakan yang dinilai menyangkut ruang hidup dan sejarah panjang masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kalau memang benar sudah selesai dan izin sudah keluar, lalu posisi masyarakat adat ini apa? Kami seperti sengaja disingkirkan dari tanah yang memiliki sejarah panjang dengan leluhur kami sendiri. Jangan sampai negara hadir hanya untuk mendengar investor, tetapi menutup telinga terhadap masyarakat adat,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat adat Lampung bukan sekadar pelengkap seremoni budaya, melainkan bagian penting dari sejarah dan penjaga keseimbangan kawasan Way Kambas sejak dahulu.

“Jangan jadikan masyarakat adat hanya pajangan saat festival budaya, tetapi suaranya diabaikan ketika berbicara soal kebijakan hutan. Way Kambas bukan lahan kosong yang bisa diatur sesuka kepentingan. Di sana ada sejarah, nilai adat, dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sorotan serupa juga disampaikan Ketua DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Bung Fikri. Ia menilai publik wajar mempertanyakan proses perubahan tata kelola kawasan yang dinilai minim keterbukaan dan terkesan dilakukan secara cepat tanpa sosialisasi luas kepada masyarakat terdampak.

Kalau memang semua ini murni demi konservasi dan perdagangan karbon, kenapa masyarakat tidak diberikan akses informasi secara terbuka? Kenapa detail perubahan zonasi seperti tertutup rapat? Publik berhak tahu siapa yang diuntungkan dan siapa yang akan terdampak,” katanya.

Fikri mengingatkan agar istilah konservasi tidak dijadikan tameng untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menggeser fungsi asli kawasan hutan konservasi.

“Jangan sampai kata konservasi hanya menjadi topeng untuk agenda besar yang disembunyikan. Hari ini bicara perubahan zona, besok muncul investasi, lalu perlahan kawasan hutan berubah menjadi ruang eksklusif berkedok wisata premium atau proyek tertentu. Kalau itu terjadi, masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila kebijakan tersebut berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan hak hidup masyarakat sekitar hutan.

“Way Kambas bukan papan proyek yang bisa diotak-atik demi kepentingan segelintir elit. Sekali hutan rusak, dampaknya tidak memilih korban. Konflik satwa liar, banjir, hingga kerusakan ekosistem akan pertama kali dirasakan masyarakat kecil yang tinggal di sekitar kawasan,” lanjutnya.

Selain itu, Fikri meminta pemerintah dan pihak pengelola kawasan tidak memandang kritik masyarakat sebagai ancaman.

“Jangan alergi terhadap suara rakyat. Kecurigaan publik lahir karena minimnya keterbukaan. Kalau memang tidak ada kepentingan tersembunyi, buka semuanya secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada ‘permainan sunyi’ di balik meja yang sengaja dipercepat sebelum rakyat benar-benar memahami apa yang sedang terjadi,” tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, masyarakat adat bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mengaku akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk pengawalan moral terhadap kebijakan tersebut agar mendapat perhatian pemerintah pusat dan kementerian terkait.

“Bagi kami, menjaga Way Kambas bukan hanya menjaga pohon dan satwa. Ini tentang menjaga masa depan, menjaga ruang hidup, dan menjaga harga diri masyarakat adat yang sejak dahulu hidup berdampingan dengan hutan itu,” pungkasnya.

---
(S. Yanto).

Posting Komentar