Penunjukan Sejumlah Plt di Kabupaten Bekasi Disorot, Gunawan: Harus Mengacu Sistem Merit

Table of Contents

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Pengisian jabatan melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Sejumlah penunjukan Plt oleh Plt Bupati Bekasi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (13/5/2026).

Sistem merit menekankan bahwa setiap ASN yang ditunjuk menduduki jabatan, termasuk jabatan sementara seperti Plt, harus memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, serta pengalaman yang relevan dengan bidang tugas yang akan dijalankan. Penempatan jabatan juga dituntut dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari pertimbangan nonteknis.

Beberapa penunjukan Plt yang menjadi perhatian publik di antaranya yakni Agung Mulya yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang PSDA pada Dinas SDABMBK dan kini ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Dinas Arsip. Selain itu, Dede Chairul yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas SDABMBK ditunjuk sebagai Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, Hasri Engel Taebenu yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Wilayah 1 Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial. Sementara Usep Adiana yang merupakan Pelaksana PSDA pada Dinas SDABMBK dipercaya menjabat Plt Kepala UPTD Wilayah 1 Disperkimtan.

Penunjukan tersebut menuai perhatian karena keempat ASN berasal dari dinas teknis, yakni SDABMBK, namun ditempatkan pada jabatan yang dinilai tidak linier dengan latar belakang dan kompetensi bidang kerja sebelumnya, seperti arsip, kesejahteraan rakyat, hingga perlindungan sosial.

Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menilai pengisian jabatan Plt seharusnya mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan rekam jejak pegawai agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif serta profesional.

“Penunjukan Plt memang bersifat sementara, tetapi tetap harus mengacu pada sistem merit. ASN yang ditunjuk harus memiliki kompetensi, pengalaman, serta pemahaman yang relevan dengan bidang tugas yang akan dijalankan,” ujar Gunawan.

Menurutnya, aspek integritas dan moralitas juga perlu menjadi perhatian dalam proses penunjukan pejabat sementara. Ia menyoroti adanya beberapa nama yang diketahui tengah menjalani proses persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus ijon di Pengadilan Tipikor Bandung.

Seharusnya Plt Bupati Bekasi tidak terburu-buru menunjuk nama-nama tersebut menjadi Plt. Mereka sebaiknya fokus pada tugas pokok masing-masing dan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung sebagai saksi. Jangan sampai justru ditambah beban jabatan baru,” katanya.

Gunawan juga mempertanyakan pola penunjukan Plt yang dinilai hanya berputar pada nama-nama tertentu, padahal jumlah ASN di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 12 ribu pegawai.

“Dengan jumlah ASN yang begitu besar, tentu banyak pegawai lain yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengisi jabatan sementara tersebut. Jika penunjukan dilakukan tanpa memperhatikan kualifikasi dan rekam jejak, publik tentu akan bertanya-tanya,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prinsip meritokrasi guna menghindari munculnya dugaan praktik transaksional dalam birokrasi.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa pengisian jabatan dilakukan secara dipaksakan atau sarat kepentingan tertentu. Pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip meritokrasi secara konsisten,” pungkas Gunawan.

---
(SW).

Posting Komentar