Pengisian BPD di Cikarang Timur Dilaksanakan Melalui Keterwakilan Tokoh Masyarakat

Table of Contents
Poto Encup warga Desa Jatijaya,

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akan dilaksanakan melalui mekanisme keterwakilan tokoh masyarakat di setiap dusun, Minggu (10/5/2026).

Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah menjelaskan, tahapan dan ketentuan pengisian anggota BPD telah diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan merupakan pemilihan umum seperti pemilu, melainkan proses pengisian anggota BPD sebagai bentuk representasi masyarakat desa melalui unsur keterwakilan di masing-masing dusun.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, pengisian anggota BPD dilakukan melalui mekanisme keterwakilan masyarakat di setiap dusun. Pemilihan dilakukan oleh unsur tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan,” ujar Alamsyah.

Sementara itu, warga Desa Jatijaya, Encup menilai proses pengisian anggota BPD melalui perwakilan masyarakat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebut, masyarakat yang memiliki unsur keterwakilan sebagai tokoh masyarakat memiliki hak untuk memilih calon anggota BPD.

“Panitia dan penanggung jawab pemilihan BPD telah menjalankan mekanisme sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 00.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026. Aturannya jelas dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan,” katanya.

Menurut Encup, bentuk transparansi tersebut terlihat dari diumumkannya daftar tokoh masyarakat yang memiliki hak pilih sebelum proses pendaftaran calon anggota BPD dibuka oleh panitia.

Ia berharap proses pengisian anggota BPD di Kecamatan Cikarang Timur dapat berjalan kondusif, aman, dan lancar, serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---
(Di).

Posting Komentar