Penataan PKL SGC Dimulai, Dandim Kabupaten Bekasi Dukung Pembentukan Satgas Gabungan

Table of Contents
Poto; Rapat Koordinasi darurat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, di Ruang Rapat KH Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengambil langkah tegas dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Summarecon Grand Cikarang (SGC), termasuk area Pasar Baru Cikarang dan Jalan RE Martadinata.Kamis (7/5/2026).

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi darurat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, di Ruang Rapat KH Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Kamis (7/5/2026). Dalam rapat itu, pemerintah bersama unsur Forkopimda sepakat membentuk Satgas Gabungan Penertiban PKL.

Rapat turut dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf. Michael Ronald, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, perwakilan Dinas Perdagangan, para camat, hingga perangkat desa terkait.

Dalam arahannya, Asep menegaskan pemerintah tidak lagi mentolerir aktivitas perdagangan di bahu jalan maupun trotoar karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

“Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan maupun trotoar karena mengganggu akses fasilitas umum dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah harus mencari solusi agar para pedagang dapat berjualan di lokasi yang layak sehingga tidak terjadi lagi aksi kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Bekasi juga mengakui lokasi relokasi eks PLN yang disiapkan saat ini masih memiliki sejumlah kekurangan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyampaikan beberapa kendala yang menyebabkan sebagian pedagang kembali berjualan di lokasi lama.

“Lokasi relokasi saat ini masih sepi pembeli, sering tergenang air hujan, dan pengelolaannya belum maksimal. Selain itu, masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat sehingga memunculkan kecemburuan sosial,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf. Michael Ronald menegaskan bahwa penataan PKL membutuhkan sinergi dan kesamaan visi seluruh pihak agar pelaksanaannya berjalan efektif.

“Diperlukan sinergitas seluruh unsur agar penataan berjalan baik. Pengambilan keputusan juga harus objektif dan tidak membawa kepentingan tertentu,” tegasnya.

Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf. Michael Ronald

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya memaparkan roadmap penataan PKL yang dibagi ke dalam tiga tahapan.

Untuk jangka pendek, pemerintah akan melakukan penataan sementara guna mencegah PKL kembali menempati trotoar dan badan jalan. Pada tahap jangka menengah, Pemkab Bekasi berencana melakukan pembongkaran area eks Pasar Ramayana dan menempatkan pedagang di tenda sementara. Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan pembangunan pasar baru yang lebih representatif.

“Kami akan membentuk Satgas Penertiban PKL SGC serta Pos Gabungan bersama TNI-Polri dan instansi terkait guna melakukan pengawasan rutin,” jelas Surya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, jumlah PKL terdaftar mencapai 515 pedagang. Namun lokasi relokasi eks PLN saat ini baru mampu menampung sekitar 200 pedagang.
Kondisi tersebut menyebabkan ratusan PKL kembali berjualan di lokasi lama, termasuk di bahu jalan dan trotoar.

Selain fokus pada penataan pedagang, pemerintah juga berencana memperbaiki infrastruktur di lokasi relokasi, seperti pembangunan drainase dan pengaspalan jalan guna mengatasi genangan air.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya pembentukan Satgas Gabungan, larangan berjualan di trotoar dan badan jalan, perbaikan fasilitas lokasi relokasi, serta peningkatan sosialisasi kepada para pedagang untuk mencegah potensi konflik sosial.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
(SW).

Posting Komentar