Pemilihan Anggota BPD Desa Karangmukti Diwarnai Dugaan Perubahan Data Pemilih dan Keterwakilan Perempuan
Table of Contents
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari masyarakat setelah muncul dugaan perubahan data dalam tahapan pencalonan keterwakilan perempuan pada pengisian anggota BPD Tahun 2026.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan nama calon keterwakilan perempuan yang sebelumnya tercantum dalam dokumen panitia pengisian anggota BPD Desa Karangmukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, nama Salem, warga Kampung Lemahabang RT 001/RW 005 yang disebut sebagai perwakilan kelompok perempuan Majelis Taklim Nurul Janah, sebelumnya tercantum dalam dokumen panitia. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, nama tersebut diketahui berubah menjadi Yanti yang berasal dari wilayah dan kelompok keterwakilan yang sama.
Selain itu, warga juga menyoroti perubahan data pemilih atas nama Anisa yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kampung Jarakosta RT 02/RW 02 dan dikenal sebagai kader Posyandu.
Menanggapi hal tersebut, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangmukti memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media di Sekretariat Panitia Pengisian BPD Desa Karangmukti, Rabu (20/5/2026).
Pihak panitia menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan merupakan bentuk pencoretan atau penggantian data secara sepihak, melainkan penyesuaian berdasarkan data dan keputusan yang diterima dari pemerintah desa serta BPD.
“Memang data awal ada nama Yanti dan ada nama Salem. Salem itu seharusnya bukan Salem, tetapi Yanti. Karena sebelumnya memang sudah Yanti dan pergantian kepengurusan Majelis Taklim juga sudah terjadi sejak setahun lalu,” ujar pihak panitia kepada awak media.
Panitia juga menyebut bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan data resmi yang diterima dari pemerintah desa dan BPD.
“Kami hanya mengumumkan berdasarkan Perdes dan keputusan kepala desa. Selebihnya bukan kewenangan panitia. Data itu kami terima dari desa dan BPD,” lanjutnya.
Diketahui, pengumuman pendaftaran pemilih dan mekanisme pengisian Anggota BPD Desa Karangmukti tertuang dalam surat bernomor: 400.10.2.3/05-Pan.isi/DS.Krmkt/2026 tertanggal 19 April 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangmukti, Rosid.
Sejumlah warga berharap proses pengisian anggota BPD dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Salah seorang warga, H. Apas, meminta seluruh tahapan pengisian anggota BPD dilakukan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kami hanya meminta keterbukaan dari panitia agar masyarakat tidak bingung dengan adanya perubahan nama tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses pengisian anggota BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, mekanisme pengisian anggota BPD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD, dengan pemilih berasal dari perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Sementara itu, Pasal 9 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa. Panitia bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Karangmukti dapat berjalan demokratis, transparan, menjunjung asas keadilan, serta tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku.
---
(SW).
Posting Komentar