PB HMI MPO Soroti Polemik Tapal Batas dan Aktivitas Tambang di Wilayah Adat Pondidaha
Table of Contents
Konawe, Sultra | Liputankeprinews.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait polemik tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di wilayah Sungai Tukambopo.Jumat (15/5/2026).
PB HMI MPO menilai persoalan tapal batas yang hingga kini belum terselesaikan berpotensi memicu konflik agraria serta konflik sosial berkepanjangan di wilayah adat Kabupaten Konawe. Ketidakjelasan batas wilayah dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat Pondidaha.
Selain persoalan tapal batas, PB HMI MPO juga menyoroti aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah hak ulayat Pondidaha. Aktivitas pertambangan tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup, lahan adat masyarakat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat setempat.
Dalam keterangannya, Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai regulasi nasional.
“Kami mendesak Kemendagri RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menetapkan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo serta menerbitkan regulasi resmi terkait batas wilayah. Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria dan ketidakjelasan wilayah terus berlangsung,” tegas Indra.
PB HMI MPO menilai seluruh aktivitas pertambangan di wilayah adat wajib tunduk pada aturan hukum nasional, termasuk perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa kegiatan pertambangan wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat sekitar.
Selain itu, Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PB HMI MPO juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan wajib dihormati oleh negara maupun pihak swasta.
Menurut PB HMI MPO, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan hak ulayat, keberlanjutan lingkungan hidup, dan keberlangsungan masyarakat adat, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman serius konflik agraria nasional.
“Kami menilai dugaan perampasan hak adat dan kerusakan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah pusat harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat adat Pondidaha dan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjut Indra.
PB HMI MPO juga meminta pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Konawe guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dasar Hukum yang Disoroti PB HMI MPO
• Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
• Prinsip perlindungan hak ulayat dan pencegahan konflik agraria nasional.
Tuntutan PB HMI MPO
1. Mendesak Kemendagri RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Mendesak penetapan resmi tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo.
3. Mendesak penerbitan regulasi resmi terkait tapal batas wilayah.
4. Mendesak evaluasi aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel di wilayah hak ulayat Pondidaha.
5. Mendesak perlindungan hak masyarakat adat dan penghentian dugaan perampasan hak ulayat.
6. Meminta pemerintah pusat turun langsung menyelesaikan potensi konflik agraria di Konawe.
Kontak Narahubung
Indra Dapa Saranani
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO
---
(Redaksi).
Posting Komentar