Pasar Malam UMKM di Fasum Monumen Relief Antam Disorot, Pedagang Keluhkan Biaya Lapak Mahal dan Transparansi Dipertanyakan
Table of Contents
Bintan | Liputankeprinews.com – Lapangan Monumen Relief Antam di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, yang selama ini dikenal sebagai fasilitas umum (fasum) dan ruang aktivitas masyarakat, kini berubah wajah. Kawasan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bersantai, hingga berkumpul bersama keluarga itu dipenuhi deretan tenda pedagang dalam kegiatan bertajuk Pasar Malam UMKM yang digelar sejumlah dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.13/5/2026.
Di balik semangat peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan tersebut justru menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan fasilitas umum sebagai pusat aktivitas perdagangan berskala besar.
Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan pedagang memadati kawasan Lapangan Monumen Relief Antam, yang juga dikenal sebagai salah satu ikon Kabupaten Bintan. Beragam jenis dagangan dijajakan, mulai dari kuliner, pakaian, permainan anak-anak, hingga kebutuhan rumah tangga.
Namun kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan komersial telah melalui mekanisme dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku?
Sorotan tersebut mengarah pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan adanya larangan penggunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman, dan sarana publik lainnya untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, kegiatan Pasar Malam yang memanfaatkan kawasan fasum sebagai pusat aktivitas perdagangan dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan daerah. Terlebih lagi, lokasi tersebut selama ini menjadi ruang publik yang aktif digunakan masyarakat untuk olahraga dan rekreasi.
Ironisnya, di tengah klaim keberpihakan terhadap pelaku UMKM kecil, sejumlah pedagang justru mengeluhkan tingginya biaya sewa tenda yang dibebankan oleh penyelenggara. Beberapa pedagang mengaku harus membayar hingga jutaan rupiah untuk dapat berjualan selama kegiatan berlangsung.
Salah satunya diungkapkan Noni, pedagang gorengan yang mengaku keberatan dengan biaya sewa tenda sebesar Rp1,8 juta.
“Iya pak, saya rasa terlalu mahal sewa tenda yang disediakan ini. Padahal dagangan saya harganya cuma seribuan. Kadang jualan juga tidak habis,” ujarnya lirih.
Keluhan serupa disebut-sebut juga dirasakan pedagang kecil lainnya. Mereka menilai kegiatan yang seharusnya membantu UMKM justru berpotensi menjadi beban baru akibat tingginya biaya lapak dan belum adanya kepastian keuntungan.
Fenomena tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan yang dikemas atas nama pemberdayaan ekonomi rakyat itu telah bergeser menjadi arena bisnis berkedok program UMKM. Terlebih, penggunaan aset daerah untuk kegiatan komersial semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pemanfaatan aset yang transparan, hingga kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.
Untuk menelusuri persoalan tersebut, media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Sukri, saat dikonfirmasi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan serta mekanisme penetapan biaya sewa tenda, menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada panitia pelaksana.
“Kalau dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, silakan tanya panitia pelaksananya. Bagi dinas kami, menyangkut kegiatan yang melibatkan masyarakat dan UMKM sangat kami sambut baik,” jawab Sukri melalui pesan WhatsApp, Senin (12/05/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Niken, turut menjadi perhatian publik mengingat instansinya memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kebersihan kawasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan terkait pengelolaan sampah dan dampak lingkungan dari aktivitas pasar malam tersebut belum disampaikan secara lengkap.
Karena lokasi yang digunakan merupakan aset daerah, media ini juga meminta klarifikasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan. Kepala BKAD Bintan, Setiyoso, dikonfirmasi terkait status pemanfaatan aset daerah, termasuk izin penggunaan kawasan dan kemungkinan adanya kontribusi pendapatan terhadap daerah.
Namun hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi dari Setiyoso terkait skema kerja sama, dasar hukum pemanfaatan aset, maupun aliran pendapatan dari penyewaan lapak tersebut.
Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, sebagai pihak wilayah yang menaungi kawasan tersebut, juga telah dimintai tanggapan terkait perubahan fungsi fasilitas umum menjadi arena Pasar Malam UMKM. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan maupun bentuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum tersebut.
Minimnya respons dari sejumlah pejabat terkait juga memunculkan sorotan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat diakses masyarakat, termasuk terkait penggunaan aset dan kegiatan yang melibatkan kepentingan publik.
Kondisi ini akhirnya memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
apakah kegiatan tersebut benar-benar bertujuan membantu pelaku UMKM, atau justru menjadi ruang bisnis baru yang memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah?
Publik kini menunggu keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menjelaskan legalitas kegiatan, mekanisme pengelolaan aset daerah, hingga transparansi pungutan terhadap pedagang kecil yang mengaku semakin terbebani di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
---
(Martin. D).

Posting Komentar