Motif Cemburu, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Dabo Singkep Terancam Hukuman Mati

Table of Contents

Batam | Liputankeprinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan tertimbun di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga Regency beberapa waktu lalu.Senin (11/5/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Kepri, terungkap bahwa tersangka Zakaria alias Jaka (43) nekat menghabisi nyawa korban yang diketahui merupakan istri siri pelaku, lantaran dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap adik kandungnya sendiri berinisial BS.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Prisillia menjelaskan, hubungan rumah tangga siri antara pelaku dan korban telah berlangsung kurang lebih selama dua tahun sejak 2024 lalu.

“Motif sementara yang berhasil diungkap yakni pelaku merasa cemburu terhadap korban karena diduga memiliki hubungan khusus dengan adik kandung pelaku sendiri berinisial BS,” ujar Kombes Pol Nona Prisillia.

Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Kartini, Sungai Lumpur, Dabo Singkep.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menanam jasad korban di samping rumah hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tertimbun tanah sedalam kurang lebih dua jengkal.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan masyarakat setelah warga mencium bau menyengat dari sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pengecekan, warga menemukan bagian tubuh korban terlihat dari timbunan tanah sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lingga bersama Subdit Jatanras Polda Kepri dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur, pada 8 Mei 2026 lalu.

Saat ini, tersangka JK telah ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



---
(Redaksi).

Posting Komentar