Mantan Ketua IPMASTIM Kupang Soroti Penanganan Kasus Bayi Diduga Patah Tulang di RSUD URM Waingapu
Table of Contents
Waingapu, NTT | Liputankeprinews.com — Kasus dugaan patah tulang yang dialami seorang bayi laki-laki usai menjalani proses persalinan melalui operasi sesar di RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu terus menjadi sorotan publik dan memicu gelombang kritik di tengah masyarakat. Polemik tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan medis, melainkan telah menyentuh aspek tanggung jawab hukum, etika pelayanan kesehatan, serta perlindungan hak pasien.
Sorotan tajam datang dari mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H. Ia meminta agar kasus tersebut tidak ditutup-tutupi dan harus diusut secara terbuka melalui mekanisme hukum maupun audit medis independen.
Menurut Dominggus, dugaan cedera yang dialami bayi pascaoperasi sesar merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sebagai risiko medis biasa tanpa adanya penjelasan yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Rumah sakit tidak boleh hanya berlindung di balik narasi SOP tanpa menjelaskan secara transparan kronologi, tindakan medis yang dilakukan, serta penyebab terjadinya cedera terhadap bayi tersebut. Dalam negara hukum, setiap dugaan kelalaian pelayanan publik wajib diuji secara objektif dan terbuka,” tegas Dominggus.
Ia menilai, penjelasan pihak RSUD URM Waingapu yang menyebut seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat apabila tidak dibarengi hasil pemeriksaan medis yang independen dan akuntabel.
“Pernyataan sepihak bahwa tindakan telah sesuai SOP tidak serta-merta menghapus dugaan adanya kelalaian. Yang dibutuhkan publik hari ini adalah transparansi, bukan sekadar klarifikasi normatif yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dominggus menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap institusi pelayanan kesehatan. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien, maka rumah sakit wajib memberikan pertanggungjawaban secara etik, administratif, maupun hukum apabila nantinya terbukti terdapat unsur kelalaian.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, hingga aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik media sosial. Harus ada langkah konkret berupa investigasi menyeluruh agar publik memperoleh kepastian hukum dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya cedera fisik terhadap bayi akibat tindakan medis, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam kategori dugaan malpraktik atau kelalaian medis yang harus diuji melalui mekanisme hukum dan etik profesi secara objektif.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi kesehatan saling melindungi tanpa membuka fakta secara jujur kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dibangun melalui keterbukaan dan tanggung jawab, bukan dengan membungkam kritik,” tambahnya.
Dominggus juga mengingatkan bahwa hak pasien telah dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Selain itu, tenaga medis serta fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 29 ayat (1), menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta berhak menggugat rumah sakit apabila pelayanan yang diberikan diduga tidak sesuai standar.
Tidak hanya itu, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kerugian terhadap pasien, maka persoalan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat maupun kematian.
Di sisi lain, Dominggus mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi, namun tetap kritis dalam mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
“Kritik masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, jangan ada upaya membatasi pertanyaan publik terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan pasien,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Sumba Timur, termasuk sistem pengawasan internal rumah sakit, profesionalisme tenaga medis, serta standar keselamatan pasien yang diterapkan di fasilitas layanan kesehatan daerah.
Sebelumnya, publik Sumba Timur dihebohkan dengan kabar dugaan patah tulang yang dialami seorang bayi laki-laki usai menjalani operasi sesar di RSUD URM Waingapu. Pihak rumah sakit mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan menyatakan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun, penjelasan tersebut memicu beragam tanggapan dan kritik dari masyarakat maupun keluarga korban yang mempertanyakan aspek keselamatan pasien serta tanggung jawab rumah sakit dalam insiden tersebut.
---
(Mitra Redaksi).
Posting Komentar