“Main Lempar Tanggung Jawab?” Mandeknya Kasus Desa Cihaurkuning Seret Inspektorat dan Kejari Garut ke Sorotan Publik
Table of Contents
Garut | Liputankeprinews.com – Penanganan dugaan kerugian keuangan negara di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam publik. Proses yang dinilai berjalan di tempat memunculkan dugaan lemahnya pengawasan oleh Inspektorat serta ketidakjelasan sikap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.Selasa (05/05/2025).
Perbedaan signifikan terkait nilai kerugian negara antara Inspektorat dan pihak Kepala Desa semakin memperkeruh situasi. Alih-alih menghadirkan transparansi, kedua pihak justru terkesan saling menghindar dari tanggung jawab.
Audit Selesai, Penegakan Hukum Mandek
Berdasarkan temuan tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Inspektorat Kabupaten Garut telah menyelesaikan audit dan menyatakan adanya kerugian negara. Kepala Desa pun diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan:
• Pengembalian baru mencapai sekitar 50 persen
• Tenggat waktu telah berakhir
• Kepala Desa dinilai tidak kooperatif
• Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Ironisnya, setelah pelimpahan, berkas tersebut justru dikembalikan kembali ke Inspektorat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan perkara.
Seorang sumber internal Inspektorat bahkan mengaku kebingungan dengan situasi tersebut.
“Seakan-akan kami dilempar bola panas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Situasi ini memicu spekulasi publik terkait adanya tarik-ulur kepentingan di balik mandeknya proses hukum.
Pelapor Dipingpong, Transparansi Dipertanyakan
Ketua AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya keterbukaan informasi. Hingga saat ini, pihaknya mengaku hanya menerima penjelasan secara lisan tanpa disertai dokumen resmi.
Padahal, secara hukum, pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi secara tertulis.
Upaya lanjutan pun dilakukan dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, pelapor diarahkan untuk meminta dokumen resmi kepada Kejari dan Inspektorat. Jika tidak diberikan, diminta kembali melapor.
Namun, saat permintaan diajukan:
• Kedua instansi menolak memberikan dokumen
• Alasan yang disampaikan seragam: harus mendapat izin pimpinan
Kondisi ini semakin memperkuat kesan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan perkara.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
Mengacu pada:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
• Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pasal 4 ditegaskan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku.”
Artinya, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap wajib dilanjutkan.
Selain itu:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat atas informasi publik
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel
Analisis: Indikasi Maladministrasi?
Jika ditarik dari rangkaian peristiwa:
Audit menemukan kerugian negara ✔
Pengembalian tidak tuntas ✔
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan ✔
Namun dikembalikan kembali ✔
Maka kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Situasi tersebut berpotensi mengarah pada:
• Maladministrasi
• Pengabaian proses hukum
• Dugaan perlindungan terhadap oknum tertentu
Publik Menunggu Kepastian
Masyarakat kini menanti kejelasan:
apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau justru berhenti tanpa kejelasan?
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah memberi pesan bahwa praktik korupsi dapat “diselesaikan” hanya dengan pengembalian kerugian.
Penutup
AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dari pihak Kejari maupun Inspektorat, langkah lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi akan ditempuh.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Garut:
berdiri tegak di atas aturan, atau tunduk pada kompromi.
---
(SW).
Posting Komentar