LSM LASKAR NKRI Soroti Aktivitas Ekskavator di Kawasan Register 43 B Krui Utara, Diduga Langgar UU Kehutanan dan Konservasi

Table of Contents

Lampung Barat | Liputankeprinews.com — Aktivitas alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa Register 43 B Krui Utara, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan dari LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Barat.

Informasi terkait masuknya alat berat ke kawasan tersebut pertama kali diterima tim LASKAR NKRI pada Jumat (22/05/2026). Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat berada di lokasi, tim mengaku menemukan satu unit ekskavator tengah melakukan aktivitas perataan lahan yang diduga masih berada dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial G yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari operator alat berat terkait keberadaan tim LSM yang melakukan pengecekan.

Dalam keterangannya kepada tim LASKAR NKRI, G mengakui bahwa lahan tersebut sedang diratakan untuk dijadikan kembali sebagai area perkebunan kopi.

“Iya bang, ini kita rombak untuk perkebunan kopi lagi, tetapi kita buat sistem pagar seperti di Brazil, dan saya juga sudah ada SKT,” ujar G.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius dari pihak LSM, mengingat Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak dapat dijadikan dasar legalitas penguasaan lahan apabila lokasi berada di dalam kawasan hutan negara maupun kawasan konservasi.

Perwakilan LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Barat, Hendri, menegaskan pihaknya menduga kuat aktivitas tersebut masuk dalam kategori perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan ilegal menggunakan alat berat.

Kami menduga aktivitas ini berada di kawasan suaka margasatwa dan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, lokasi itu memang masih dikenal sebagai kawasan register dan wilayah yang dilindungi,” tegas Hendri.

Menurutnya, apabila lokasi tersebut benar berada di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi, maka aktivitas penggunaan alat berat dan pembukaan lahan untuk perkebunan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, maupun merambah kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya apabila area tersebut masuk dalam kawasan suaka margasatwa yang memiliki fungsi perlindungan habitat satwa dan ekosistem.

Penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan terkait aktivitas ilegal dan perusakan kawasan hutan negara.

Atas temuan tersebut, LSM LASKAR NKRI mendesak Balai Besar Taman Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan menyeluruh dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa berubah fungsi menjadi perkebunan secara perlahan akibat lemahnya pengawasan. Negara harus hadir menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal,” lanjut Hendri.

Keterangan masyarakat sekitar juga disebut memperkuat dugaan bahwa lokasi aktivitas ekskavator tersebut masih berada di dalam kawasan Register 43 B Krui Utara yang selama ini diketahui sebagai wilayah hutan lindung dan kawasan konservasi.

LSM LASKAR NKRI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melaporkan temuan itu secara resmi kepada aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan kehutanan dan konservasi lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas alat berat maupun status kawasan lokasi yang dimaksud.

---
(S.Yanto)

Posting Komentar