LSM KAMPAK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Mutu Pekerjaan pada Proyek Pemeliharaan SDN Sukamantri 01
Table of Contents
Kabupaten Bekasi l Liputankeprinews.com — LSM KAMPAK-RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) menyoroti pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan SDN Sukamantri 01 di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan konstruksi, Kamis (7/5/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Bidang Investigasi LSM KAMPAK-RI, Subandi, setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan pada 1 Mei 2026 dan 6 Mei 2026.
Dalam hasil investigasi, tim menemukan sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area proyek. Selain itu, ditemukan dugaan pekerjaan perbaikan rangka atap dilakukan tanpa pembongkaran menyeluruh terhadap beberapa bagian kaso lama dan langsung dipadukan dengan konstruksi baja ringan baru.
"Ini proyek pemerintah yang menggunakan uang negara. Keselamatan pekerja wajib menjadi prioritas utama. Jangan sampai penerapan K3 diabaikan dan mutu pekerjaan dikorbankan,” ujar Subandi.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Nomor SPK: 000.3.2/4.094/SPK/URTDWILIV/DCKTR/2026 Tanggal SPK: 21 April 2026
Nama Pekerjaan: Belanja Pemeliharaan SDN Sukamantri 01
Lokasi: Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi
Sumber Dana: APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026
Nilai Kontrak: Rp245.253.000
Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
Pelaksana: CV Timur Sarana Jaya, Bekasi
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, salah satu pekerja mengakui masih terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD.
Pekerja tersebut juga menyebut sebagian kaso lama tidak dibongkar dan mengaku hal tersebut merupakan arahan dari konsultan pengawas.
Diduga Langgar Ketentuan K3
Subandi menegaskan bahwa penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan Pasal 14.
Selain itu, kewajiban penerapan K3 juga diatur dalam:
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3);
• Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri; dan
regulasi jasa konstruksi terkait standar keselamatan kerja proyek pemerintah.
Menurutnya, pelaksana proyek yang lalai menerapkan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.
LSM KAMPAK-RI meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kualitas pekerjaan dan fungsi pengawasan lapangan.
“Pengawas dan konsultan jangan hanya formalitas. Kalau ditemukan pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran K3, maka harus ada tindakan dan sanksi tegas dari dinas terkait,” tegas Subandi.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek apabila terbukti melanggar aturan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
"Kalau benar ditemukan pelanggaran dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kami meminta pihak pelaksana diberikan sanksi tegas. Bila perlu dimasukkan ke daftar hitam agar menjadi efek jera bagi kontraktor yang tidak profesional,” pungkasnya.
---
(SW)
Posting Komentar