Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO Ingatkan Potensi Relokasi Warga Torobulu Akibat Dugaan Dampak Pertambangan

Table of Contents
Konawe Selatan | Liputankeprinews.com – Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan dampak aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami berbagai risiko lingkungan yang berpotensi muncul apabila kegiatan pertambangan tidak dikelola secara baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(31/5/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya berfokus pada manfaat ekonomi jangka pendek yang diberikan perusahaan, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

"Masyarakat Torobulu harus berpikir secara cerdas dan objektif. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, seperti potensi longsor, banjir, sedimentasi, hingga kerusakan ekosistem. Di sisi lain, perusahaan tentu memahami keuntungan besar yang diperoleh dari aktivitas tersebut, sementara masyarakat sering kali hanya disibukkan dengan berbagai bentuk bantuan atau program sosial yang diberikan perusahaan," ujarnya.

Ia menilai, apabila dugaan kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa pengawasan dan penanganan yang serius, maka bukan tidak mungkin masyarakat Torobulu akan menghadapi ancaman yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan kawasan permukiman mereka.

"Jika lingkungan sudah tidak lagi mampu menopang kehidupan masyarakat akibat dampak aktivitas pertambangan, salah satu konsekuensi yang dapat terjadi adalah relokasi warga. Karena itu, saya mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu terjadinya bencana atau kerusakan yang lebih besar untuk menyadari pentingnya menjaga lingkungan hidup," katanya.

Selain itu, ia juga mengkritisi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum harus lebih aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

"Saya melihat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan masih perlu diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lingkungan dan pertambangan juga harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman masyarakat guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai landasan hukum, kegiatan pertambangan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan setiap pihak untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

"Kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang hidupnya akibat aktivitas yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Ketika lingkungan rusak, masyarakatlah yang akan paling merasakan dampaknya," tutup Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai pernyataan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Redaksi).

Posting Komentar