Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Proyek SDN Sukamantri 01, Diduga Abaikan K3 dan APD

Table of Contents

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Proyek pemeliharaan bangunan SDN Sukamantri 01 di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.(13/5/2026).

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengatakan pihaknya bersama awak media telah melakukan investigasi lapangan sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Mei 2026, 6 Mei 2026, dan 12 Mei 2026.

Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area proyek. Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan pekerjaan rangka atap dilakukan tanpa pembongkaran menyeluruh terhadap sebagian kaso lama dan langsung dipadukan dengan konstruksi baja ringan baru.

“Ini proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai penerapan K3 diabaikan dan mutu pekerjaan dikorbankan,” ujar N. Rudiansah kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Selain persoalan APD, sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa menggunakan steger atau alat penyangga kerja yang memadai. Beberapa pekerja bahkan tampak menginjak genteng saat mengangkut material plafon di bangunan dua lantai yang dinilai berisiko terhadap keselamatan kerja.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nomor SPK 000.3.2/4.094/SPK/URTDWILIV/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.

Nama pekerjaan tercatat sebagai Belanja Pemeliharaan SDN Sukamantri 01 dengan sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.

Proyek yang berlokasi di Kecamatan Tambelang itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp245.253.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh CV Timur Sarana Jaya.



Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, sejumlah pekerja mengakui masih terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja. Pekerja juga menyebut sebagian kaso lama tidak dibongkar seluruhnya.

“Sebagian kaso lama memang tidak dibongkar,” ujar salah satu pekerja singkat kepada tim media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.

Diduga Langgar Aturan K3

N. Rudiansah menegaskan penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan Pasal 14 yang mewajibkan perusahaan maupun pelaksana pekerjaan memberikan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri.

Selain itu, kewajiban penerapan K3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Menurutnya, pelaksana proyek yang lalai menerapkan standar K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.

Ia juga meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kualitas pekerjaan dan kinerja pengawas lapangan.

N. Rudiansah menyebut pihak konsultan dan pengawas proyek telah dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp disertai dokumentasi foto dan video. Namun hingga kini belum memberikan tanggapan.

“Kalau memang ditemukan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran K3, maka harus ada tindakan dan sanksi tegas dari dinas terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek pembangunan maupun pemeliharaan sekolah harus mengutamakan kualitas, keamanan, dan keselamatan kerja karena bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar siswa dan guru.

Jangan sampai anggaran negara digunakan tetapi hasil pekerjaan tidak maksimal dan membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna bangunan,” pungkasnya.

---
(SW).

Posting Komentar