Ketua DPD AKPERSI Jabar Soroti Dugaan Mandeknya Pengelolaan BUMDes Desa Karangsatu

Table of Contents

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Polemik terkait dugaan mandeknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian masyarakat. Aspirasi warga yang mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran serta manfaat keberadaan BUMDes kini mendapat sorotan dari Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, Selasa (12/5/2026).

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, AKPERSI menilai setiap pengelolaan anggaran yang bersumber dari negara, termasuk dana yang dialokasikan untuk BUMDes, wajib dijalankan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“BUMDes dibentuk untuk kepentingan masyarakat desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan anggaran maupun manfaat yang dirasakan warga, maka pemerintah desa berkewajiban memberikan penjelasan yang objektif dan transparan,” ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media.

Ia menegaskan, apabila benar selama bertahun-tahun BUMDes tidak berjalan optimal dan tidak memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah desa maupun instansi terkait.
Menurutnya, kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa harus hadir memberikan kepastian, klarifikasi, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

“Jangan sampai publik menilai adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam pengelolaan BUMDes. Kepala desa harus mampu menunjukkan tanggung jawab moral dan administratif kepada masyarakat, karena anggaran yang dikelola berasal dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Syarifudin juga menyoroti pentingnya transparansi terkait aset maupun bangunan yang dikaitkan dengan aktivitas BUMDes, termasuk kejelasan status dan peruntukannya. 

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.

Sebagai organisasi wartawan, AKPERSI menilai pers memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keterbukaan publik.

“Kritik dan pertanyaan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa. Pemerintah desa perlu membuka ruang komunikasi yang sehat agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

AKPERSI Jawa Barat juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes apabila ditemukan adanya persoalan administratif maupun tata kelola. Dengan demikian, keberadaan BUMDes diharapkan dapat kembali difungsikan sebagai sarana penguatan ekonomi masyarakat desa, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Menurut Ahmad Syarifudin, pembangunan desa yang maju hanya dapat terwujud apabila pemerintah menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik secara konsisten. Ia berharap persoalan yang berkembang di Desa Karangsatu dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, klarifikasi objektif, serta komitmen bersama dalam membangun tata kelola desa yang lebih baik demi kepentingan masyarakat luas.

---
(SW).

Posting Komentar