Ketua DPC AKPERSI Soroti Dugaan Pelanggaran Usaha Pemotongan Ayam di Lahan PJT II Desa Kondangjaya Karawang

Table of Contents

Kabupaten Karawang | Liputankeprinews.com – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas usaha pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Senin (18/5/2026).

Menurut Ferimaulana, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai aktivitas usaha biasa karena diduga berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegasnya.

Ia menilai, apabila bangunan tersebut benar berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait pemanfaatan aset negara serta tata ruang wilayah.

“Kalau memang ada izin, silakan dibuka secara terang benderang kepada masyarakat. Namun apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas lahan, Ferimaulana juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Menurutnya, usaha pemotongan ayam menghasilkan limbah organik yang wajib dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar lingkungan hidup.

“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Jika limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana lingkungan hidup,” katanya.

AKPERSI juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.

Ferimaulana menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata berupa penghentian sementara aktivitas usaha, penyegelan, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga meminta PJT II terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati perusahaan tersebut.

“Hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas penggunaan lahan maupun izin lingkungan usaha tersebut. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

---
(SW).

Posting Komentar