Karena Bau Menyengat, Warga Desak Penutupan Kandang Ayam di Desa Jayamulya

Table of Contents

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Setelah bertahun-tahun menuai keluhan warga, kandang ternak ayam yang berlokasi di Kampung Cikarang Girang, RT 002/RW 001, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, akhirnya diputuskan untuk ditutup. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Jayamulya pada Sabtu (2/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pemerintah desa, pelaku usaha kandang ayam, serta perwakilan masyarakat. Turut hadir Camat Serang Baru, Kapolsek Serang Baru, perwakilan Danramil, Kasi Trantib Kecamatan, Kepala Desa Jayamulya beserta jajaran, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Suasana rapat berlangsung dinamis dengan berbagai aspirasi yang disampaikan warga. Mereka mengungkapkan keluhan yang telah dirasakan selama kurang lebih lima tahun terakhir, terutama terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan ayam di wilayah tersebut.

“Bau tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan kesehatan kami. Keluhan ini sudah lama kami sampaikan, namun belum ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, yang mendapat kuasa dari warga, menegaskan bahwa keputusan penutupan harus segera direalisasikan.

“Ini sudah menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami meminta agar keputusan ini tidak hanya menjadi hasil rapat semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Demi keamanan, kenyamanan, serta kondusivitas wilayah, usaha tersebut harus ditutup karena telah menimbulkan dampak negatif bagi warga,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Serang Baru, Deny Mulyadi, menjelaskan bahwa Desa Jayamulya merupakan kawasan permukiman, sehingga setiap aktivitas usaha, termasuk peternakan, wajib memenuhi persyaratan lingkungan.

“Pelaku usaha harus memenuhi dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah desa berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak bisa mengabaikan keluhan warga. Demi kenyamanan dan kesehatan bersama, kandang ternak tersebut harus ditutup,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan ini, warga berharap permasalahan yang telah berlangsung lama dapat segera terselesaikan dan lingkungan kembali nyaman untuk ditinggali.

---
(SW).

Posting Komentar