Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Sesuai Regulasi

Table of Contents

Karimun | Liputankeprinews.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa dana hibah yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas dan fungsi kepolisian.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi berbagai tanggapan publik terkait hibah tersebut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya menghormati perhatian masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

AKBP Yunita Stevani juga memastikan bahwa proses hibah telah melalui tahapan administrasi sesuai prosedur, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian hibah. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berlapis, baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran tambahan, Kapolres menjelaskan bahwa meskipun anggaran operasional dari Mabes Polri telah tersedia, dinamika kebutuhan di daerah tetap memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Karimun turut menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahapan proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup AKBP Yunita Stevani.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta. Polres Karimun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

---
(Samsul).

Posting Komentar