Dugaan Penggantian Kerugian Desa Cihaurkuning Rp106 Juta Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Table of Contents

Garut | Liputankeprinews.com – Dugaan penggantian kerugian keuangan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah beredarnya dokumen kwitansi senilai Rp106.000.000 yang memuat sejumlah nama serta cap resmi kecamatan.Rabu (6/5/2026).

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Iis Suryani selaku Bendahara Desa Cihaurkuning, Asep yang disebut berasal dari pihak Kecamatan Malangbong, serta Komarudin yang disebut sebagai oknum TNI. Komarudin diketahui tercatat sebagai pihak yang menyerahkan dana sekaligus menandatangani kwitansi sebagai saksi.

Dokumen tersebut juga dilengkapi cap resmi Kecamatan Malangbong, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keabsahan serta tujuan transaksi dimaksud.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dana sebesar Rp106 juta tersebut diduga digunakan untuk menutupi kerugian keuangan desa. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang transparan mengenai sumber dana maupun mekanisme pengembalian kerugian tersebut.

Selain itu, beredar informasi bahwa mantan Camat Malangbong sebelumnya sempat menghubungi salah satu anggota legislatif untuk meminta bantuan pinjaman dengan alasan yang sama, yakni menutupi kerugian desa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi dampaknya terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, termasuk pada sektor pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat.

Ketua DPD AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Masyarakat berhak mengetahui sumber dan penggunaan dana tersebut. Jika tidak dikelola secara transparan, hal ini berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan desa tahun 2025 yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Secara regulasi, penggantian kerugian keuangan desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap transaksi keuangan desa wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Cihaurkuning maupun Kecamatan Malangbong belum memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen kwitansi yang beredar. Publik pun menunggu penjelasan menyeluruh mengenai asal-usul dana, mekanisme pengembalian, serta implikasinya terhadap program pembangunan desa ke depan.


(SW/AKPERSI).

Posting Komentar