Dugaan Pelanggaran K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Paving Blok di SDN Karangasih 11 Disorot
Table of Contents
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Proyek pemasangan paving blok di SDN Karangasih 11, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, usai melakukan investigasi bersama tim awak media pada Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, pada bagian dasar pemasangan paving blok ditemukan penggunaan material puing bongkaran berupa pecahan bata merah dan genteng yang diduga dijadikan lapisan dasar tanpa proses pemadatan yang memadai.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini, mulai dari tidak diterapkannya standar K3 hingga penggunaan material yang patut dipertanyakan kualitas dan kelayakannya,” ujar N. Rudiansah.
Menurutnya, penggunaan material puing bongkaran tanpa standar teknis yang jelas berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tahan paving blok dalam jangka panjang, terutama jika tidak melalui proses pemadatan sesuai spesifikasi pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi terkait asal material paving blok, salah seorang pekerja menyebut paving tersebut didatangkan dari wilayah Bekasi melalui PT Galunggung Jaya Genteng. Namun, pekerja itu juga menyampaikan bahwa paving blok tersebut merupakan produksi HOM Industri.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi dengan Nomor: 000.3.2/1.0265/SPK/UPTD WIL I/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.
Proyek tersebut masuk dalam sub kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah wilayah Cikarang Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp187.435.000 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 22 April 2026 hingga 19 Juni 2026. Adapun pelaksana kegiatan diketahui merupakan PT Rangga Pratama Mandiri.
N. Rudiansah juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas proyek. Menurutnya, pengawas memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.
“Konsultan pengawas dan pihak pelaksana seharusnya menjalankan tugas secara profesional. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan evaluasi dan tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi mengaku penggunaan puing bongkaran dilakukan atas arahan tertentu agar material bekas tidak dibuang.
“Katanya daripada berantakan, puing itu dipakai saja untuk dasar,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi guna meminta dilakukan pemeriksaan serta evaluasi teknis terhadap proyek tersebut.
Mereka juga mendesak agar pihak pelaksana maupun konsultan pengawas diberikan sanksi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
---
(SW).
Posting Komentar