Dugaan Judi Berkedok Gelper di Dumai Resahkan Warga, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Table of Contents
Dumai | Liputankeprinews.com – Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) diduga kembali marak di Kota Dumai. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat.(28/5/2026).

Aktivitas di tempat usaha bernama Circle 21 tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Warga menduga lokasi itu menjadi arena perjudian terselubung yang berdampak terhadap meningkatnya persoalan sosial di lingkungan sekitar, termasuk keretakan rumah tangga.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengelola diduga berupaya mengelabui pengawasan publik maupun aparat penegak hukum. Pada bagian depan tempat usaha hanya terpasang tulisan “Cafe” dan “Biliar”. Namun, kondisi di dalam lokasi disebut berbeda.

Pengunjung yang mendominasi aktivitas justru kalangan dewasa yang memainkan mesin-mesin permainan elektronik dengan sistem pembelian koin.

Seorang warga berinisial DY mengungkapkan, pengunjung diwajibkan membeli koin dengan nominal minimal Rp50 ribu untuk dapat bermain. Ia juga menyebut adanya dugaan skema penukaran hadiah yang berujung pada uang tunai.

“Modus seperti ini diduga merupakan bentuk penyamaran praktik perjudian. Padahal jelas, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia,” ujarnya.

Selain Circle 21, warga juga menyoroti lokasi lain bernama Golden yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin atau Jalan Ombak. Pada bagian depan lokasi tertulis “Biliar dan Cafe”, namun di lantai bawah disebut terdapat mesin gelper dengan sistem koin yang diduga dapat ditukar menjadi uang.

Lokasi mesin permainan tersebut berada tepat di bawah area biliar, yang diduga menjadi cara pengelola untuk mengelabui aparat maupun masyarakat umum.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan denda.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan larangan segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia.

Selain itu, operasional tempat hiburan seperti gelanggang permainan elektronik wajib mematuhi regulasi perizinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jika terbukti menyimpang dari izin usaha yang dimiliki, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Warga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain dianggap melanggar hukum, praktik itu dinilai memicu persoalan ekonomi hingga konflik dalam rumah tangga.

Kami minta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dampaknya sudah nyata di lingkungan kami,” ungkap salah seorang warga.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban, penyelidikan, hingga penutupan permanen apabila terbukti terdapat praktik perjudian di lokasi tersebut.

---
(Ruddi).

Posting Komentar