Dugaan Intimidasi Gunakan Senjata Api, Ketua APDESI DPD Jabar Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Table of Contents
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Dugaan tindakan intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada Sabtu (30/5/2026).
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.57 WIB.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang belum dikenalnya. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng.
Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK dan disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Karena belum mengetahui identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.
Dalam laporan itu disebutkan, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban lantas meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun, dokumen tersebut disebut hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.
Korban yang mengaku memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, permintaan itu disebut tidak dipenuhi. Bahkan, korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.
Merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan tersebut, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.
Pintu gerbang akhirnya dibuka setelah hadir Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta mendampingi dan menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.
Setelah memasuki area rumah, situasi disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Saat korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.
Korban menilai percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepadanya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga serta seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.
Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.
Selain itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang disebut terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut, menurut laporan, menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan laporan pengaduan yang telah diterima kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
---
(SW).
Posting Komentar