Dugaan “Ijon Proyek” Pemeliharaan Wilayah III Kabupaten Bekasi Disorot Ketua LSM GNRI
Table of Contents
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Dugaan praktik “ijon proyek” dalam paket Kegiatan Pemeliharaan Wilayah III Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi mulai menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan pola perusahaan penerima paket pekerjaan yang berulang, nilai proyek yang relatif seragam, hingga dugaan adanya pengondisian spesifikasi pekerjaan dalam proses pengadaan langsung yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen paket pekerjaan, tercatat sedikitnya terdapat 18 paket kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung.
Dari sejumlah paket tersebut, beberapa perusahaan diketahui memperoleh pekerjaan secara berulang dengan total nilai yang cukup signifikan, di antaranya:
• CV Anak Bekasi Asli dengan total nilai sekitar Rp395 juta.
• Ratu Mandiri dengan total nilai sekitar Rp404 juta.
• Almira Inti Persada dengan total nilai sekitar Rp215 juta.
Temuan pola tersebut memunculkan dugaan adanya pengondisian paket pekerjaan sebelum proses administrasi pengadaan dilakukan secara resmi.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya indikasi konspirasi antara penyedia jasa dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPBJ, maupun pihak internal dinas terkait dalam penentuan spesifikasi teknis, harga pekerjaan, hingga pembagian paket proyek.
Dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya nilai proyek yang berada pada kisaran hampir sama namun tetap menggunakan skema pengadaan langsung.
Sejumlah pengamat menilai, apabila benar terjadi pengondisian spesifikasi dan harga sejak tahap awal, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan tersebut.
“Kami menduga ada pola permainan antara penyedia jasa dengan oknum tertentu dalam penentuan spesifikasi dan harga pekerjaan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan merusak sistem pengadaan yang sehat,” ujar Bahyudin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta persaingan usaha yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti dugaan pengondisian proyek, Bahyudin juga mengingatkan agar seluruh pelaksana pekerjaan mematuhi ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembagian paket dan keuntungan, tetapi juga harus menjamin kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Pengawasan harus diperketat agar proyek pemerintah benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan dugaan praktik yang mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.
---
(SW).
Posting Komentar