Desa Sukamakmur Gelar Musyawarah Penetapan Bakal Calon Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034
Table of Contents
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Pemerintah Desa Sukamakmur menggelar musyawarah penetapan bakal calon menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari tahapan demokrasi di tingkat desa.
Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Desa Sukamakmur tersebut dihadiri oleh panitia pemilihan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat setempat. Untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif, aparat kepolisian turut melakukan pengamanan selama proses berlangsung.
Kepala Desa Sukamakmur, Wawan Kurniawan, bersama jajaran perangkat desa hadir dan memantau langsung jalannya musyawarah guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu warga, Bahyudin, mengapresiasi pelaksanaan musyawarah yang dinilai berlangsung tertib serta mencerminkan semangat demokrasi di tingkat desa. Ia juga berharap keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD ke depan dapat semakin diperkuat.
“Kelancaran proses ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara panitia, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta kualitas demokrasi di lingkungan desa,” ujarnya.
Ia berharap anggota BPD yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, mulai dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, pembahasan peraturan desa, hingga penyaluran aspirasi masyarakat demi mendukung pembangunan Desa Sukamakmur yang lebih baik.
Dengan terlaksananya musyawarah tersebut, diharapkan proses pemilihan anggota BPD Desa Sukamakmur dapat berjalan transparan, demokratis, serta menghasilkan perwakilan masyarakat yang amanah dan bertanggung jawab.
---
(SW).
Posting Komentar