Babak Baru Kasus dr. Richard Lee, Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H: Proses Hukum Harus Objektif dan Tidak Dicampur Isu Personal
Table of Contents
Kupang, Liputankeprinews.com — Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.(24/5/2026).
Di tengah proses hukum yang berjalan, ruang publik juga diramaikan dengan polemik lain terkait isu personal dr. Richard Lee, termasuk kabar mengenai pencabutan sertifikat mualaf yang kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya. Sorotan warganet di media sosial pun semakin memperluas perdebatan di luar substansi perkara hukum utama.
Menanggapi situasi tersebut, penggiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan secara tegas antara proses hukum pidana dan persoalan pribadi seseorang.
“Ketika suatu perkara sudah dinyatakan P21, maka fokus utama publik seharusnya berada pada pembuktian unsur pidana di persidangan. Jangan sampai isu personal atau identitas seseorang justru mengaburkan substansi hukum yang sedang diperiksa,” ujar Dominggus kepada media, Jumat (23/5/2026).
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut juga dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan bahwa opini publik di media sosial tidak boleh menggantikan mekanisme hukum yang sah.
“Persidangan adalah ruang pembuktian, bukan media sosial. Hakim akan menilai berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum, bukan tekanan opini publik,” tegasnya.
Dominggus menilai, dalam negara hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang profesi, popularitas, maupun kehidupan pribadinya. Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Terkait isu agama dan identitas pribadi yang berkembang di ruang publik, Dominggus mengingatkan bahwa kebebasan memeluk agama dan keyakinan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak agar tidak menimbulkan fitnah, ujaran kebencian, maupun penghakiman sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Isu agama dan identitas pribadi sangat sensitif. Karena itu publik harus bijak dan tidak mudah terprovokasi. Fokus utama tetap pada proses hukum yang sedang berjalan agar prinsip keadilan tetap terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Dominggus berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses persidangan secara profesional, transparan, dan independen sehingga perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Apapun hasil akhirnya nanti, prosesnya harus fair dan sesuai koridor hukum. Itu yang paling penting dalam negara demokrasi dan negara hukum,” tutupnya.
---
(US/Kontributor Media)
Posting Komentar