Audit Desa Sukajadi: Lebih dari Rp100 Juta Dana Desa Diduga Hilang
Table of Contents
Lampung Barat, 5 Mei 2026 | Liputankeprinews.com — Dua laporan audit, dua angka besar, dan satu pola yang mengkhawatirkan: uang desa seolah menguap di tengah lemahnya tata kelola.
Di Desa Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, hasil audit terbaru mengungkap rangkaian persoalan yang tak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah. Mulai dari dugaan kerugian pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga temuan selisih dana desa, total nilai yang dipersoalkan melampaui Rp100 juta.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan potensi keretakan serius dalam sistem pengelolaan keuangan desa.
Kerugian BUMDes: Antara Fakta dan Tafsir
BUMDes “Jaya Bersama” menerima penyertaan modal sebesar Rp145 juta dari APB Desa Tahun Anggaran 2025. Usaha yang dijalankan difokuskan pada budidaya ikan nila program yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Namun realisasi di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan.
Biaya operasional tercatat mencapai Rp86,8 juta, sementara hasil panen hanya menghasilkan sekitar Rp50 juta. Selisih sebesar Rp36,7 juta tersebut kemudian dikategorikan sebagai kerugian, yang dalam laporan audit dibulatkan menjadi sekitar Rp38 juta. Meski demikian, angka ini tidak sepenuhnya berdiri di atas kepastian mutlak.
Dalam praktik bisnis, tidak seluruh pengeluaran dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian. Sebagian dapat berubah menjadi aset, seperti kolam budidaya, peralatan, maupun infrastruktur produksi. Ketidaktepatan dalam mengidentifikasi komponen ini berpotensi menghasilkan kesimpulan yang biasa.
Namun demikian, audit menegaskan satu hal penting: sejak awal, usaha ini dijalankan tanpa dasar yang memadai tanpa studi kelayakan, tanpa standar operasional yang jelas, serta tanpa dukungan sumber daya manusia yang kompeten.
Dalam konteks ini, kerugian tampak bukan sekadar risiko usaha, melainkan konsekuensi dari manajemen yang rapuh.
Dana Desa: Selisih yang Tak Terjawab
Jika persoalan BUMDes masih menyisakan ruang tafsir, temuan audit Inspektorat justru menunjukkan indikasi yang lebih tegas.
Untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, ditemukan selisih dana desa sebesar Rp76.990.200 dari delapan kegiatan, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp807 juta.
Sejumlah kegiatan dilaporkan tidak terealisasi sepenuhnya. Di lapangan, ditemukan perbedaan antara volume pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan.
Pola ini terjadi berulang:
• Tahun 2023: temuan Rp64,8 juta
• Tahun 2024: temuan Rp12,19 juta
Dalam praktik pengawasan keuangan desa, selisih semacam ini kerap dikaitkan dengan kekurangan volume pekerjaan, dugaan mark-up anggaran, hingga indikasi kegiatan fiktif.
Inspektorat telah memerintahkan pengembalian dana serta menyiapkan sanksi administratif. Namun langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah cukup berhenti di sana?
Lebih dari Rp100 Juta: Pola yang Terlihat
Jika kedua temuan digabungkan sekitar Rp38 juta dari BUMDes dan Rp76,9 juta dari dana desa maka total nilai yang dipersoalkan melampaui Rp100 juta.
Dua sumber berbeda, dua konteks berbeda, namun memiliki benang merah yang sama: lemahnya tata kelola.
Pada BUMDes, masalah muncul dalam bentuk perencanaan usaha yang tidak matang.
Pada dana desa, persoalan mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Keduanya mengindikasikan satu kesimpulan: sistem pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Implementasi Regulasi Dipertanyakan
Audit juga mencatat bahwa pengelolaan keuangan desa tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Regulasi telah tersedia. Namun dalam praktik, tingkat kepatuhan dinilai masih lemah bahkan cenderung diabaikan.
Antara Kelalaian dan Dugaan Penyimpangan
Kasus Desa Sukajadi kini berada di persimpangan.Di satu sisi, persoalan ini bisa saja merupakan akumulasi dari lemahnya kapasitas manajerial. Namun di sisi lain, pola temuan yang berulang dalam dua tahun anggaran membuka ruang dugaan yang lebih serius.
• Apakah ini sekadar salah kelola?
• Atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Publik Menunggu Ketegasan
Hingga saat ini, respons yang muncul masih terbatas pada pembinaan, pengembalian kerugian, dan sanksi administratif.
Namun bagi publik, hal tersebut belum cukup. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nilai Rp100 juta lebih dana desa, melainkan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik: transparansi dan akuntabilitas.
Dan pertanyaan yang kini semakin menguat:
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut?
---
(S. Yanto)
Posting Komentar