AKPERSI Tegaskan Sikap: Kekerasan Terhadap Wartawan Tidak Bisa Ditoleransi

Table of Contents

Gorontalo | Liputankeprinews.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia menyampaikan sikap resmi dan tegas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

AKPERSI menilai, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Dalam pernyataan resminya, jajaran DPP, DPD, dan DPC AKPERSI menegaskan bahwa organisasi hadir mendampingi korban sejak awal proses pelaporan di kepolisian sebagai bentuk solidaritas serta komitmen menjaga marwah profesi jurnalistik.

Namun demikian, AKPERSI menyayangkan munculnya upaya perdamaian antara korban dan terduga pelaku yang disebut memiliki hubungan keluarga di tengah proses penanganan perkara.

AKPERSI menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai merupakan hak pribadi korban. Meski demikian, secara kelembagaan organisasi tetap memiliki sikap yang tegas dan tidak dapat ditawar terhadap segala bentuk kekerasan kepada wartawan.

“AKPERSI menghormati keputusan pribadi korban. Namun secara organisasi, kami tetap mengecam keras segala bentuk penganiayaan terhadap wartawan. Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas pernyataan bersama DPP, DPD, dan DPC AKPERSI.

AKPERSI juga menilai bahwa perdamaian antara pihak-pihak terkait tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Karena itu, AKPERSI meminta kepada Kapolda dan Divisi Propam untuk tetap melanjutkan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, AKPERSI menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh mendapatkan intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif dari pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum.

“Kami meminta institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika tindakan kekerasan terhadap wartawan dibiarkan selesai hanya dengan alasan hubungan keluarga, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan serta mencoreng komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.

AKPERSI juga menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia agar tetap bersatu, profesional, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sebagai organisasi pers, AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap persoalan yang menyangkut keselamatan dan kemerdekaan pers, sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar