AKPERSI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Table of Contents

Tanjungpinang, 3 Mei 2026 | Liputankeprinews.com — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk meneguhkan komitmen terhadap kemerdekaan, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai pilar demokrasi.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, C.IJ., menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga amanat undang-undang yang wajib dijaga bersama.

“Pers harus tetap berdiri tegak menyuarakan fakta. Jangan pernah takut terhadap tekanan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Fauzan juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kabupaten Karimun. Ia menyebut, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, telah terjadi dua kali dugaan tekanan terhadap jurnalis.yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi intimidasi terhadap anggota AKPERSI, khususnya yang menyasar Penasehat DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, maka hal tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Jika tekanan itu terbukti dan melewati batas, saya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya tegas.

Fauzan menekankan bahwa dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang sah dan beradab, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Kalau memang merasa dirugikan, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Tidak perlu meminta take down tanpa dasar yang jelas, apalagi melakukan tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Poto ; Bendahara Zulkipli, bersama Ketua Fauzan (kanan).DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau 

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.

Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini, Fauzan mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Saya berada di tengah-tengah rekan-rekan semua. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran,” ungkapnya.

Menurutnya, dedikasi terhadap dunia pers dan organisasi AKPERSI merupakan bagian dari komitmen moral dalam menjaga marwah pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sejarah Singkat Hari Kebebasan Pers Sedunia

Hari Kebebasan Pers Sedunia berawal dari Deklarasi Windhoek pada 3 Mei 1991 di Namibia, yang dihasilkan oleh sekitar 60 jurnalis Afrika. Deklarasi ini menegaskan pentingnya pers yang bebas, independen, dan plural sebagai fondasi demokrasi.

Deklarasi tersebut kemudian didukung UNESCO, dan pada tahun 1993 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia melalui Resolusi 48/432.

Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum global untuk menyoroti pentingnya kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta peran media dalam kehidupan demokrasi.

Penutup

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikompromikan oleh tekanan, intimidasi, maupun kepentingan tertentu. Pers yang merdeka merupakan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang cerdas dan demokratis.

AKPERSI sebagai bagian dari elemen pers nasional menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, mengawal, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai demokrasi.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar